Majelis Umum PBB Keluarkan Resolusi soal Gaza, Indonesia Berharap AS Bisa Sadar

Maya Herawati
Maya Herawati Rabu, 13 Desember 2023 21:07 WIB
Majelis Umum PBB Keluarkan Resolusi soal Gaza, Indonesia Berharap AS Bisa Sadar

Peta jalur gaza dan penguasaan Israel pada Oktober 2023 - ist/Wikipedia

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi menuntut gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza. Indonesia berharap resolusi ini  mendorong Amerika Serikat agar berhenti mendukung Israel.

Dalam sebuah pernyataan tertulis pada Rabu (13/12/2023), Kementerian Luar Negeri RI menyebut resolusi Majelis Umum PBB penting karena menjadi pernyataan politis negara-negara anggota PBB terhadap suatu isu atau masalah yang menjadi perhatian atau kekhawatiran internasional.

"Resolusi ini diharapkan memberikan tekanan politis kepada Israel agar segera menghentikan serangan militer di Gaza yang terus memakan korban sipil, dan mendorong Amerika Serikat menghentikan dukungannya kepada Israel," kata Kemlu RI.

Kemlu juga mengatakan  banyaknya negara yang menjadi co-sponsor dan negara anggota yang mendukung resolusi itu menunjukkan semakin tingginya tekanan politis dari berbagai negara agar  serangan Israel di Gaza dihentikan.

Resolusi berjudul Pelindungan Warga Sipil Dan Penegakan Kewajiban Terhadap Hukum dan Kemanusiaan itu disahkan dalam sidang darurat Majelis Umum PBB di New York, Selasa (12/12). Resolusi tersebut diadopsi setelah didukung 153 suara, sedangkan yang menolak 10 suara, dan 23 abstain.

BACA JUGA: Ratusan TPS di Gunungkidul Susah Sinyal, KPU Gunungkidul Pilih Opsi Ini

Kementerian Luar Negeri mengatakan Indonesia turut menggalang dukungan 11 negara dari berbagai kawasan, yakni Afrika Selatan, Bangladesh, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Maladewa, Namibia, Timor Leste, Turki, dan Thailand, dengan menyampaikan surat bersama kepada Presiden Majelis Umum PBB agar segera menggelar sidang darurat membahas Gaza.

Isi resolusi yang diajukan Mesir atas nama Liga Arab itu sangat singkat, meminta agar segera dilakukan gencatan senjata, melindungi warga sipil, melepas seluruh sandera dan memastikan pemenuhan kewajiban hukum humaniter internasional. Indonesia bersama 104 negara lainnya turut menjadi co-sponsor untuk resolusi itu.

Ini menjadi resolusi kedua yang disahkan oleh Majelis Umum PBB sejak perang di Gaza pecah pada 7 Oktober 2023. Resolusi pertama yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza diadopsi pada 27 Oktober 2023.

Sebelumnya, pada 8 Desember 2023, resolusi serupa diajukan dalam Dewan Keamanan PBB. Walaupun resolusi yang menyerukan gencatan senjata itu mendapat dukungan 13 negara dari 15 negara anggota Dewan Keamanan PBB, tetapi resolusi itu tidak dapat diadopsi karena diveto oleh Amerika Serikat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online