Erick Siap Laporkan 2 Pengelolaan Dana Pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung

Newswire
Newswire Selasa, 05 Desember 2023 13:17 WIB
Erick Siap Laporkan 2 Pengelolaan Dana Pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, di Jakarta, Senin (4/12/2023). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Harianjogja.com, JAKARTA—Dua dana pensiun (Dapen) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada bulan ini.

"Di bulan ini ada dua yang akan kita laporkan ke Kejaksaan Agung," ujar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (4/12/2023).

Hanya saja, Erick tidak menyebutkan Dapen mana yang akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Dia menyampaikan, pihaknya telah memberikan pemaparan di Kejaksaan Agung dan sudah ada indikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Asosiasi Pensiunan Sebut 4 Masalah Ini Ada di 4 Dapen Milik BUMN

Menurut Erick, penyelewengan yang terjadi di Dapen harus segera ditertibkan. "Sehingga nanti, dana pensiun ini akan benar-benar transisi dalam 3 tahun sehingga ke depan akan sehat," ucapnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan bahwa pihaknya berupaya memperbaiki pengelolaan Dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah IFG, yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.

Diketahui, pada Oktober 2023, Kementerian BUMN bersama BPKP melaporkan empat Dapen BUMN ke Kejaksaan Agung.

Adapun keempat perusahaan plat merah tersebut adalah Dapen Ingutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online