Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri

Newswire
Newswire Selasa, 05 Desember 2023 07:47 WIB
Besok, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Tersangka Firli Bahuri

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan tersangka Firli Bahuri pada Rabu (6/12/2023) besok untuk mendalami tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan ketua KPK itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan memanggil kembali Firli Bahuri karena penyidik masih perlu mendalami tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Ketua KPK non aktif tersebut.

"Seputar dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini sedang dilakukan penyidikan
oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang sudah dilakukan sebelumnya," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ade Safri menambahkan, untuk jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sampai saat ini berjumlah 92 orang.

Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk diminta keterangan tambahan sebagai tersangka dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (6/12).

"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tidak Ditahan, Penyidik Gabungan: Belum Diperlukan

Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online