Heboh Rumah Kontrakan Akan Ditarik Pajak, Ini Kata Purbaya
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
Tanaman mangrove - ist/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Tanaman mangrove atau eceng gondok mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lebih besar dibandingkan dengan pepohonan di hutan.
"Tanaman mangrove mampu menyerap emisi karbon sebanyak lima kali lipa lebih besar dari hutan terestrial," kata Perekayasa ahli utama Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRLTB) Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan (ORHL) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Widiatmini Sih Winarti, di Jakarta, Rabu (9/11/2023).
Dia mengatakan BRIN tengah mendorong solusi penyerapan karbon menggunakan sistem silvofishery atau wamina yang merupakan kegiatan mengkombinasikan vegetasi hutan mangrove dan budidaya tambak.
Sistem wamina diyakini menjadi solusi keseimbangan antara menyejahterakan masyarakat dan penyerapan karbon untuk lingkungan.
"Hasil riset menujukan bahwa tutupan area mangrove sebesar 44 hingga 80 persen per hektare di tambak dengan sistem wamina dapat menyimpan 40 hingga 50 ton karbon," kata dia.
Program wamina bertujuan melestarikan lingkungan untuk melindungi pantai sekaligus menjadi alternatif pendapatan masyarakat yang sejalan dengan ekonomi biru.
Dia menambahkan penerapan wamina juga bermanfaat sebagai mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui fungsi vegetasi hutan mangrove yang dibudidayakan. Adapun sistem wamina merupakan program tambak yang dikeliling dengan tanaman mangrove.
BACA JUGA: Penambangan Ilegal di Prambanan Ditutup Paksa
Dia mencontohkan sistem wamina menggunakan rumput laut sebagai komoditi tambak memberikan dampak ganda. Di satu sisi penanaman rumput laut memberikan serapan karbon begitupun ditambah juga tanaman mangrove. Kemudian rumput laut yang memberikan peningkatan ekonomi masyarakat. "Peningkatan ekonomi dari masyarakat sebab rumput laut misalnya menjadi komoditas yang menjanjikan," ujarnya.
Perhutani menetapkan untuk rasio luas kawasan pengelolaan mangrove pada wilayah konservasi sistem wamina hanya dapat dilakukan sebesar 20 persen dari luas wilayah yang meliputi usaha perikanan. Sementara untuk kawasan mangrove non-konservasi dapat dilakukan sistem wamina sebesar 80 persen.
Berdasarkan hasil riset rasio optimal dari sistem wamina yakni 60 persen merupakan lahan tambak dan 40 persen merupakan hutan mangrove yang diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi dan hasil perikanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkeu Purbaya menegaskan tak ada pajak baru khusus rumah kontrakan. Penghasilan sewa properti tetap menjadi objek PPh sesuai aturan.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.
Prabowo meresmikan 3.395 jembatan TNI-Polri dan 3.000 sumber air bersih TNI AD di seluruh Indonesia pada 13 Agustus 2026.