Update Korban Gempa NTT Bertambah Jadi 68 Orang Tewas, 213 Luka-luka
Korban gempa NTT M7,7 bertambah menjadi 68 orang. BNPB juga mencatat 213 orang luka-luka hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Pengosongan Hotel Sultan Kandas! Negara Kembali Mengalah dari Ponjto Sutowo. Kondisi Hotel Sultan di Jakarta, Jumat (29/9/2023) menjelang batas waktu pengosongan lahan oleh PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Harianjogja.com, JAKARTA—Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno masih beroperasi kendati somasi pengosongan berakhir pada Jumat (29/9/2023). Pihak PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo tetap bergeming atas somasi tersebut.
Penasihat hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menjelaskan alasan pihaknya masih mengoperasikan Hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.
Alasannya, hingga kini eksekusi pengosongan Hotel Sultan dalam Hak Guna Bangunan (HGB) No.26 dan No.27 tidak pernah disebut dalam perintah pengadilan. "Tidak pernah ada perintah pengadilan untuk mengosongkan lahan eks HGB 26-27/Senayan. Sesuai prinsip due process of law, bila ada putusan pengadilan yang mau dieksekusi, maka pihak yang menang perkara meminta penetapan eksekusi dari pengadilan," kata Hamdan, Minggu (1/10/2023).
Dalam prosesnya, pengadilan kemudian akan memanggil pihak terkait untuk menjalankan putusan secara sukarela atau aanmaning. Namun, apabila pihak menolak untuk menjalankan aanmaning maka pengadilan akan melakukan eksekusi berdasarkan putusan yang ada.
"Sejauh ini tidak ada panggilan anmaning dari pengadilan dan tidak ada penetapan eksekusi dari pengadilan. Penetapan eksekusi dari pengadilan juga dibuat berdasarkan adanya putusan pengadilan yang executable atau putusan condemnatoir, artinya ada diktum putusan yang memerintahkan PTI untuk mengosongkan lahan HGB 26/27," tambahnya.
BACA JUGA: Batas Waktu Pontjo Sutowo Cs Keluar dari Hotel Sultan Hari Ini
Lebih lanjut, kata Hamdan, hingga kini faktanya tidak ada putusan pengadilan untuk mengosongkan Hotel Sultan. Terlebih, putusan pengadilan juga tidak membatalkan HGB No.26 dan No.27 tersebut. "Karena itu PT Indobuildco menempati tanah tanah tersebut hingga sekarang, didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum," imbuhnya.
Dia juga menegaskan bahwa jika ada pelaksanaan eksekusi dilakukan tanpa penetapan eksekusi dan perintah pengadilan, maka hal itu adalah tindakan melanggar hukum dan kesewenang-wenangan.
Penasihat hukum Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan kembali bahwa pihaknya telah memberikan tenggat hingga Jumat (29/2/2023) pukul 24.00 atau Sabtu dini hari kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan di Blok 15 Kawasan GBK itu.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa. "Kami sudah minta dikosongkan sampai terakhir kemarin. Mengapa mereka bertahan, bisa ditanyakan kepada pihak Pontjo [Sutowo]. Terima kasih," katanya, Sabtu (30/9/2023).
Ketika ditanya perihal langkah selanjutnya dari pihak PPKGBK maupun pemerintah dalam menanggapi hal ini, Saor tidak memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis.
Mengenai proses pengosongan lahan yang mestinya selesai dini hari tadi, petugas tersebut mengaku tidak mengetahui hal itu. "Iya, masih ada orang menginap, masih ada acara-acara juga," kata salah satu petugas keamanan, Sabtu (30/9/2023).
Adapun Bisnis tidak diberikan izin untuk masuk ke area dalam Hotel Sultan maupun menemui pihak manajemen hotel. Kendati demikian, terpantau sejumlah kendaraan keluar masuk kawasan tersebut.
Sumber: Bisnis.com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Korban gempa NTT M7,7 bertambah menjadi 68 orang. BNPB juga mencatat 213 orang luka-luka hingga Senin, 17 Agustus 2026.
Kemarau panjang membuat pasokan ikan gabus di Kulonprogo anjlok dari 20-25 kg menjadi 5 kg per minggu. Pengepul terpaksa cari pasokan luar daerah.
Lomba wiru jarik dan permainan dakon digelar di Balai Budaya Tamanmartani, Sleman, Senin (31/8/2026).
PSIM Jogja menghadirkan season pass untuk 17 laga kandang Super League 2026/2027, dengan harga mulai Rp925.000.
FKPDAS DIY mendorong penyelesaian Pergub Insentif DAS tahun ini untuk memperkuat konservasi dan hubungan hulu-hilir.
Konservasi di Indonesia dinilai masih meminggirkan masyarakat adat. Isu ini dibahas dalam Peoples’ Conservation Summit 2026 di Jogja.