BNPB Ingatkan Kemarau Ekstrem, Empat Provinsi Alami Hari Tanpa Hujan
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Gedung KPK - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi [Kementan] dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Dengan poin (e) berbunyi: "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".
Penyidik KPK hari ini mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan. Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.
"Sekira sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujarnya
Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud. "Juga beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara," kata Ali.
Berbagai barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan disita untuk dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BNPB mengimbau masyarakat waspada setelah BMKG mencatat hari tanpa hujan tingkat menengah hingga ekstrem di sejumlah provinsi pada Juli 2026.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Saparan Bekakak, rekayasa lalu lintas, Jalan Wates, Gamping, Polresta Sleman, jalan alternatif, Bandara YIA, macet Gamping, kirab Saparan Bek
Anak tidak hanya belajar dari orang tua, tetapi juga menjadi "guru" yang mengajarkan ayah dan ibu untuk terus memperbaiki diri.
Arung Progo Festival 2026 digelar di Kalibawang, Kulonprogo. Ajang arung jeram nasional ini diharapkan mendorong sport tourism, homestay warga, dan ekonomi loka
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.