Ratusan SPPG Ditutup, OJK Kaji Dampaknya ke Kredit Bank
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Pedagang Tanah Abang meminta agar pemerintah tutup TikTok karena membuat omzet UMKM anjlok./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan TikTok Shop tidak akan dilarang untuk beroperasi di Indonesia. Sebelumnya para pedagang segmen UMKM mendesak agar TikTok ditutup.
Kendati demikian, pengaturan terkait dengan social commerce akan diatur dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, revisi Permendag No. 50/2020 akan mengatur dengan jelas mengenai social commerce. “Itu bukan dilarang, diatur kembali. Nanti tentu ada pemisahan,” kata Isy saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (22/9/2023).
BACA JUGA : Beda Sikap Menteri Jokowi Soal Desakan Penutupan TikTok
Terkait dengan proses revisi Permendag No.50/2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan izin prakarsa dan sedang diproses oleh Kemendag, untuk kemudian di tandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Kemendag mengharapkan agar beleid tersebut ditandatangani paling lambat Senin (25/9/2023) untuk kemudian diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Isy menyampaikan, proses pengundangan di Kemenkumham kemungkinan akan memakan waktu selama sepekan. “Nanti kita tunggu proses dari Kemenkumham,” ujarnya.
Lebih lanjut Isy menuturkan, dalam revisi Permendag No. 50/2020 pengertian e-commerce dan social commerce akan diatur lebih jelas. Selain itu, akan diatur pula pembatasan harga minimum barang yakni US$100 atau setara Rp1,5 juta yang boleh ditampilkan di marketplace yang menerapkan corssborder atau penjualan lintas batas.
BACA JUGA : Pedagang Minta TikTok Shop Ditutup, Menteri Teten Pilih Angkat Tangan
Positive list atau barang-barang yang dapat dijual juga akan tercantum dalam beleid ini. Diatur pula larangan marketplace bertindak sebagai produsen. “Misal Tokopedia membuat barang sendiri mereknya dijual disitu. Itu dilarang, di atur di situ,” jelasnya.
Selanjutnya, barang-barang yang diperjualberlikan di marketplace harus memenuhi standar, misalnya Standar Nasional Indonesia (SNI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Status manajer Kopdes Merah Putih diperdebatkan. Agrinas menyebut pegawai BUMN dengan PKWT 2 tahun, sementara Dony Oskaria membantah.
Harga emas perhiasan hari ini, Kamis 24 September 2026, stagnan. Harga 24 karat di Lakuemas Rp2,253 juta per gram.
Prakiraan cuaca hari ini dari BMKG menunjukkan hujan ringan di sejumlah wilayah Indonesia, disertai potensi kabut, petir, dan awan tebal.
Wacana kuliah gratis perlu mempertimbangkan perbedaan pengelolaan PTN Satker, BLU dan PTN-BH serta kemampuan fiskal negara.
Amran Sulaiman menegaskan beras ilegal harus diberantas karena merugikan 115 juta petani dan berpotensi mengganggu swasembada pangan.