Banjir Bandang Kembali Terjang Nepal, 40 Rumah Hanyut, Warga Dievakuasi
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.
Ilustrasi Miss Universe Indonesia/Instagram @missuniverse_id
Harianjogja.com, SOLO—Pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut dugaan kasus pemaksaan finalis yang diminta untuk telanjang saat melakukan pengecekan tubuh (body checking).
“Alhamdulillah sudah diterima laporan kami di SPKT [Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu] tadi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana tindak kekerasan seksual,” kata kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, dikutip dari Antara.
Dari laporan ini, pihak pun telah membawa bukti rekaman video dan foto ke Polda Metro Jaya saat melaporkan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) pada kontes Miss Universe Indonesia tersebut.
“Terkait bukti bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video. Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka,” kata dia.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Mellisa melaporkan penyelenggara kegiatan tersebut dengan pasal 4, 5, 6, 14, 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kronologi
Mellisa kemudian menjelaskan duduk perkara kasus viral yang menyangkut penyelenggara Miss Universe Indonesia ini. “Sudah terjadi sebuah peristiwa dimana tiba-tiba dilakukan 'body checking' terhadap para kontestan di luar agenda resmi," katanya.
Saat itu, para peserta diminta untuk melepas baju yang dikenakan untuk dilakukan foto. Parahnya, peserta harus memperlihatkan tubuhnya di hadapan beberapa orang di ruangan yang tidak privat.
"Di sembarang tempat, di tempat tidak privat, bahkan ada lawan jenis,” kata Mellisa.
Mellisa menyebutkan, hal tersebut membuat para kontestan Miss Universe merasa dilecehkan, merasa tidak nyaman dan merasa sakit karena tidak dihargai sebagai perempuan. "Sehingga terkait hal itu kita laporkan dan para korban ini ingin mendapatkan keadilan dari si pelaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara, Bisnis.com
Banjir bandang di Distrik Gorkha, Nepal, menghanyutkan 35–40 rumah dan sejumlah jembatan. Helikopter dikerahkan untuk evakuasi dan bantuan.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin, 12 Oktober 2026 tersedia dalam 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan dan tarif tiket Rp8.000.
Pemerintah mencatat setoran Rp57,1 triliun dari Satgas PKH selama 2025–2026, termasuk pajak dan PNBP hasil penertiban kawasan hutan.
Edisi pertama Harry Potter and the Goblet of Fire bertanda tangan J.K. Rowling hadir di BBW 2026 melalui kolaborasi dengan Goldsboro Books.
Polda Sultra menempatkan dua anggota Polres Baubau di patsus selama tujuh hari terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One.