Kasus KM Virgo, 3 Pejabat PT Virgo Karya Shipping Jadi Tersangka dan Ditahan
Tiga pihak PT Virgo Karya Shipping ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan di Bareskrim, Jumat (4/8/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Harianjogja.com, JAKARTA—Tim kuasa hukum Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) menduga ada rencana pembunuhan dalam insiden Polisi tembak Polisi di Cikeas, Bogor. Kuasa Hukum Bripda IDF, Yustinus Stein Siahaan menyampaikan dugaan tersebut muncul dari kronologi tersangka Bripka IM saat memasukan dan mengokang senjata apinya.
"Janggal kalau ini ngambil langsung meletus tidak mungkin, dan jadi itu sudah dipersiapkan, dan benar saat saya tekan seperti itu Kasatreskrim Polres Bogor menyatakan iya saksi-saksi bahwa melihat sudah dimasukan magazine dan sudah di kokang sehingga saat mengambil dari belakang dan posisi tangan sudah di trigger dan mengayunkan ke arah almarhum," ujarnya di Bareskrim, Jumat (4/8/2023).
BACA JUGA : Polisi Tembak Polisi Terjadi di Bogor, 2 Orang Jadi Tersangka
Lebih lanjut, dia menerangkan setelah melakukan konsultasi di Bareskrim, hasilnya pihak kuasa hukum Bripda Ignatius ingin menarik laporan dari Polres Bogor ke Mabes Polri karena menemukan fakta yang mengarah ke pasal 340 KUHP.
"Perwira konsul malah mengakomodir kami untuk membantu menarik laporan tersebut ke Mabes Polri. Kenapa kami meminta untuk ditarik ke mabes polri kami merasa kecewa dengan hasil gelar perkara kemarin di Polres Bogor di mana sebenarnya ada fakta-fakta yang mengarah ke 340 [KUHP] tapi diabaikan penyidik," katanya.
Dengan demikian, kuasa hukum dan keluarga Bripda IDF meminta kasus ini menjadi atensi publik sekaligus Kapolri agar bisa melihat fakta-fakta yang ada dan lebih memaksimalkan pasal 340 KUHP dalam perkara ini.
Di sisi lain, Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan kejadian tersebut terjadi karena kelalaian dari rekannya yakni Bripda IM.
BACA JUGA : Puskesmas Depok 1 Sleman Ditembaki Satpam, Motifnya Sakit Hati Dipecat
"Peristiwanya bukan anggota menembak rekannya, tetapi kelalaian dimana pada saat mengeluarkan senjata dari tas nya, senjata tersebut meletus dan mengenai rekan di depannya," kata Aswin saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, dalam hasil Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tersangka Bripda IM dan pemilik senjata api Bripka IGP dinyatakan telah dipecat secara tidak hormat dari institusi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Tiga pihak PT Virgo Karya Shipping ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.
BNPB menghormati proses hukum KPK setelah operasi tangkap tangan di lingkungannya. Sebanyak 14 orang, termasuk Sestama BNPB, diamankan.
BYD memperkenalkan Flash Charging berdaya 1.500 kW yang diklaim mampu mengisi baterai 10-70 persen dalam lima menit.
Kemarau panjang di Gunungkidul membuat buah durian lebih sedikit rontok dan tanaman tembakau tumbuh subur. Petani berharap panen lebih maksimal.
ICRC memperingatkan eskalasi konflik Timur Tengah dapat menjadi bencana bagi puluhan juta orang dan mendesak perlindungan warga sipil.
Hashim Djojohadikusumo menyebut ekonomi abu-abu RI mencapai 30–40% ekonomi nasional dan menyoroti potensi penerimaan negara yang hilang.