INRU Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Dugaan Manipulasi HS Code
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim Hari Ini. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mangkir pada pemeriksaan dugaan kasus penistaan agama hari ini, Kamis (27/7/2023).
Bareskrim memanggil Panji untuk diperiksa pada hari ini Kamis (27/7/2023) terkait dugaan kasus penodaan dan penistaan agama.
Sebagai informasi, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait penistaan agama. Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan bahwa dari beberapa perkataan Panji di sosial media terdapat unsur penistaan agama di dalamnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa mangkirnya Panji dikarenakan kondisi kesehatan.
"Surat panggilan terhadap saudara PG yang dijadwalkan pada hari ini Kamis, 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan karena dalam kondisi sakit disertakan surat keterangan dokter," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Mahasiswa Merapat! Kampus Ini Punya Segudang Beasiswa Fully Funded 4 Tahun loh
Kendati demikian, pihak Panji melalui kuasa hukumnya meminta pelaksanaan pemeriksaan kliennya dilaksanakan pada pekan depan atau tepatnya pada Kamis, 3 Agustus 2023. "Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023," tuturnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan kliennya tengah melakukan pemulihan tangan kiri yang patah. "Habis sakit pemulihan itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," imbuhnya.
Oleh sebab itu, yang bakal hadir dalam pemeriksaan kali ini hanya pihak dari kuasa hukumnya saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Kejagung menetapkan PT TPL atau INRU sebagai tersangka kasus transfer pricing. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 23 September 2026 tersedia 10 perjalanan, lengkap dengan jam keberangkatan kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Rabu 23 September 2026 tersedia 24 perjalanan YIA-Tugu dan sebaliknya, mulai dini hari hingga malam.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 23 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 23 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Dana pendidikan gratis Rp93,7 triliun masih berupa hitungan awal. Mendiktisaintek akan membahasnya bersama Kemenkeu dan Danantara.