Mobil Listrik Bisa Bikin Mabuk Perjalanan? Ini Penyebabnya
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
Weeding Anjing Jojo dan Luna/Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Pernikahan The Royal Wedding Jojo dan Luna (sepasang anjing Jojo dan Luna) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, yang viral di media sosial, menyita perhatian dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY.
BACA JUGA: Disbud DIY Luncurkan Buku Lampah Adat
Disbud DIY selaku instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam Pemeliharaan & Pengembangan Kebudayaan, menyatakan sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuannya atas atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Pernyataan ini diunggah oleh akun media sosial Instagram @dinaskebudayaandiy, Rabu (19/7/2023).
"Upacara adat pernikahan, khususnya Daerah Istimewa Yogyakarta dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai/marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UURI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan," tulis akun tersebut.
"Obyek kebudayaan yang disebut dengan Upacara Daur Hidup: Tatacara Palakrama telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2017 dengan nomor sertifikat 60073/MPK.E/KB/2017. Selain itu, di dalam prosesinya, secara khusus Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya juga telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020," lanjut akun tersebut.
"Sehubungan dengan hal tersebut adalah sudah menjadi kewajiban Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aksi pelestarian fisik dan nilainya, ketika terjadi penyimpangan yang berakibat pada terdegradasi dan terdistorsinya nilai dan marwah upacara daur hidup tersebut. Untuk itu, kami berupaya kejadian tersebut tidak akan terulang," jelasnya.
"Upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk di dalamnya binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat / tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, misal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY," papar akun tersebut.
"Pada intinya, manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur kita dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik,"ungkap akun tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Studi ungkap mobil listrik lebih rentan picu mabuk perjalanan. Simak penyebab dari pengereman regeneratif hingga layar besar dan cara mengatasinya.
Como menang 2-1 atas Parma dan mengoleksi 10 poin dari empat laga Serie A. Tim Cesc Fabregas juga meraih empat kemenangan beruntun.
Cashless di TPR Baron Gunungkidul dinilai sukses. Sistem pembayaran non tunai akan diperluas ke lima TPR untuk mengoptimalkan PAD wisata.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Musim kemarau 2026 diprediksi lebih kering dan panjang. Simak kebutuhan cairan dan cara mencegah dehidrasi saat cuaca panas.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini Selasa 15 September 2026 tersedia di PJR Temon. Cek jadwal, lokasi, jam layanan dan syaratnya.