Marc Marquez Dibayangi Kutukan Mandalika Jelang GP Indonesia
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BOYOLALI—Kisah pilu dialami seorang anak berinisial SA, 17, warga Boyolali, Jawa Tengah. Ia diperkosa bapak kandungnya sendiri beberapa waktu lalu. Tak hanya kehilangan kehormatan akibat sang ayah, SA juga ditinggal ibunya untuk selamanya.
Akibat kejadian yang dialami sang putri, ibunya jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Hal tersebut diceritakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Murti Ari Wibawa, saat diwawancarai JIBI/Solopos, Jumat (23/6/2023).
Ia menceritakan kasus perkosaan tersebut terungkap pada 2022 lalu dan kasusnya sudah sampai ke meja hijau. SAS, ayah kandung yang memerkosa putrinya itu juga sudah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara pada November 2022 lalu.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bantul Babak Belur
Kini, SAS tengah menjalani hukuman di Rutan Boyolali. Kasi Pidum yang akrab disapa Bowo itu mengungkapkan anak gadis asal Boyolali tersebut tidak hanya sekali diperkosa bapak kandungnya, melainkan berulang kali. Namun, yang mampu diingat SA saat itu adalah pada suatu malam tahun 2019.
“Waktu itu anaknya sedang tertidur di kamarnya, kemudian ayahnya yang baru selesai berdagang masuk ke kamarnya dan melakukan tindakan pemerkosaan,” ujar Bowo.S
Bowo menjelaskan berdasarkan hasil visum pada 5 April 2022, ditemukan luka pada alat kelamin korban akibat perbuatan bejat sang bapak kandung. Akibat perbuatan mencabuli anak sendiri, SAS dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Selain itu juga dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Percabulan serta pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pada hasil persidangan, sesuai fakta sidang, jaksa penuntut umum membuktikan pasal yang bisa dipakai yaitu Pasal 81 ayat (3) tentang persetubuhan oleh ayah kandung dengan tuntutan pidana 13 tahun,” kata dia.
Bowo menyampaikan perkara tersebut telah putus oleh hakim dengan putusan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.
BACA JUGA : Orang Tua Korban Kecewa Vonis Majelis Hakim pada Kasus
Ia menyampaikan sang ayah, SAS, menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali. Bowo menyampaikan akibat kejadian tersebut, ibu korban jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. Di tengah persidangan, ibu korban atau istri terdakwa memikirkan peristiwa itu hingga jatuh sakit dan meninggal dunia. “Kami mendapat info saat pemeriksaan saksi di persidangan, jadi anak korban kan biasanya didampingi ibunya, itu sempat terkendala beberapa kali karena ibunya yang sakit,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Marc Marquez menghadapi GP Indonesia 2026 dengan bayang-bayang kutukan Mandalika dan persaingan ketat perebutan gelar juara dunia MotoGP.
Jerman vs Serbia di Nations League menjadi kesempatan Klopp memburu kemenangan pertama bersama Die Mannschaft di Allianz Arena.
AI mulai memengaruhi pilihan karier anak muda AS. Pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan teknis makin dilirik di tengah perubahan pasar kerja.
Pembangunan dan pemeliharaan jalan di Bantul membantu petani dan pelaku UMKM memperlancar mobilitas, distribusi hasil panen, serta pemasaran produk.
Yunani vs Belanda di Nations League 2026/27, Jumat 2 Oktober pukul 01.45 WIB. Simak jadwal dan kondisi terbaru kedua tim.
Denmark vs Portugal berlangsung Jumat (2/10) pukul 01.45 WIB. Ronaldo absen setelah meninggalkan pemusatan latihan Portugal.