Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta Selatan./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan surat yang berisi larangan bagi pegawai negeri sipil atau PNS membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan di luar forum resmi.
Hal itu tercantum dalam surat nomor HK.01.01/D/4902/2023 bertanggal 11 April 2023 tentang RUU Kesehatan. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.
Bisnis mengonfirmasi surat itu dengan memindai (scan) tanda tangan elektroniknya. Dokumennya terkonfirmasi dalam Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dengan terbubuh tanda tangan elektronik dari Azhar.
Dalam surat itu, Azhar menjelaskan bahwa penyusunan RUU Kesehatan sedang berjalan. Kemenkes pun mengarahkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Badan Layanan Umum (BLU) unit pelaksana teknis untuk mendukung prosesnya secara positif.
Melansir Bisnis.com-jaringan Harianjogja.com, Kemenkes pun melarang para PNS untuk membahas RUU Kesehatan dalam forum informal. Kemenkes mengkhawatirkan adanya persepsi PNS berseberangan sikap dengan pemerintah.
Baca juga: RUU Kesehatan, Boleh Aborsi jika...
“Seluruh ASN Kemenkes tidak diperkenankan membahas RUU di luar forum resmi atau ikut menandatangani/memberi saran melalui institusi/organisasi di luar Kemenkes karena rawan disalahgunakan oleh institusi/organisasi lain tersebut sehingga seolah-olah berseberangan sikap dengan pemerintah,” dikutip dari surat Kemenkes, Senin (17/4/2023).
Melalui surat itu, Kemenkes menegaskan bahwa pimpinan satuan kerja (satker) atau unit pelaksana teknis, ASN, dan pegawai BLU di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan wajib mematuhi hal-hal itu.
Kemenkes pun mewajibkan para pimpinan satker dan unit pelaksana teknis untuk mengawasi seluruh PNS dan pegawai BLU agar mendukung sikap Kemenkes terkait RUU Kesehatan.
“Ketidakpatuhan terhadap hal-hal sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan pembinaan secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari surat itu.
*Tulisan ini merupakan bagian dari laporan khusus Medan ‘Pertarungan’ RUU Kesehatan yang terbit di harian Bisnis Indonesia edisi Senin (17/4/2023). Baca laporan selengkapnya di epaper.bisnis.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Bansos PKH dan BPNT Triwulan III mulai disalurkan 20 Juli 2026 setelah pemutakhiran data penerima selesai dilakukan Kemensos.
Pameran Art in Focus di Sleman menampilkan sekitar 120 karya dari 70 seniman lintas negara melalui medium kartu pos hingga 31 Agustus 2026.
Sebanyak 28.478 siswa baru Sekolah Rakyat mendapat pembekalan literasi digital dan etika bermedia sosial selama MPLS 2026.
Bulog menggandeng Perpadi mengolah 2 juta ton Cadangan Beras Pemerintah menjadi beras premium bermerek Beraskita yang segera diluncurkan.
Status siaga darurat kekeringan ditetapkan di Bantul dan Gunungkidul. Pakar UMY menjelaskan penyebab hingga langkah mitigasinya.