Karhutla Riau Meluas, 26 Ton Garam Disemai untuk Picu Hujan
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Harianjogja.com, JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyinggung pertanyaan anggota Komisi III DPR Benny K. Harman yang terkesan seperti polisi menginterogasi seorang copet.
Pertanyaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu, yang membahas transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi, setiap urusan kalau tidak ada larangan itu boleh, kecuali sampai timbul hukum yang melarang. Nanti kalau di dalam hukum umum, saya katakan juga sekarang kepada Pak Benny, kok, pertanyaannya seperti polisi?" kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).
Adapun Benny bertanya kepada bawahan Mahfud MD apakah seorang Menkopolhukam boleh melaporkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke publik. Meski begitu, Mahfud mengungkapkan tidak ada larangan untuk menyampaikan suatu informasi ke publik, kecuali sudah ada aturan yang mengaturnya.
Mahfud juga merasa pertanyaan yang dilontarkan Benny itu seperti menginterogasi seorang copet.
"Tidak ada satu kesalahan, tidak ada sesuatu yang dihalangi sampai ada undang-undang yang melarang lebih dahulu. Ini 'kan tidak dilarang, lalu ditanya kayak copet saja, memang siapa?" tanya Mahfud.
Lebih lanjut, sambung Mahfud, Benny juga meminta dalil atau pasal terkait dengan Menkopolhukam diperbolehkan menyampaikan informasi intelijen kepada publik. Mahfud meminta Benny agar tidak terlalu dalam menyampaikan pertanyaan.
"Tidak boleh tanya begitu harus ada konteksnya dong. Terus dia bilang boleh, kok, harus ada pasalnya? Kalau boleh, itu tidak perlu pasal. Misalnya saya tanya kepada Pak Benny boleh tidak saya ke kamar mandi sekarang? Boleh, mana pasalnya? Tidak ada karena boleh. Kalau dilarang, baru ada pasalnya di mana dalilnya?" tambah Mahfud.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut laporan PPATK soal transaksi mencurigakan itu seharusnya tak boleh diumumkan ke publik.
BACA JUGA: Penipuan Bermodus Tunggakan Tagihan Telepon, Seorang Dosen di Jogja Kehilangan Rp710 Juta
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menurut Arteria, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," ucap Arteria dalam rapat kerja (raker) antara PPATK dan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Persija Jakarta resmi melepas Gustavo Almeida jelang Super League 2026/2027 setelah tiga musim dan mencetak 31 gol dari 55 laga.
Ranking BWF terbaru menempatkan Putri Kusuma Wardani di peringkat ketujuh dunia setelah Kejuaraan Dunia 2026 di New Delhi.
Revaldo kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan sabu. Polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu dan masih mendalami kasus.
Valentino Rossi mendapat pujian dari manajer Öhlins karena kemampuannya membaca karakter motor dan memberi masukan teknis kepada insinyur.
Ramon Tanque tak masuk skuad Persib 2026-2027. Manajemen menyebut penyerang Brasil itu sedang dalam proses peminjaman.