OJK: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,82 Persen di 2026
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA–Pelaku usaha menyatakan mau dan siap untuk menaati aturan terkait dengan pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR Lebaran 2023 untuk buruh.
Wakil Ketua Kadin Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri Shinta W. Kamdani menyampaikan, pada prinsipnya, pelaku usaha siap untuk menaati aturan yang ada. Namun, terkait kesanggupan riil pemenuhan kebijakan tersebut, pihaknya perlu berkonsultasi kepada seluruh komunitas pelaku usaha.
“Kami perlu konsultasikan kepada seluruh komunitas pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor padat karya berorientasi ekspor dan UMKM,” kata Shinta, Selasa (28/3/2023).
Pasalnya, lanjut dia, ada peningkatan berbagai elemen biaya usaha akibat inflasi dan demand yang masih lemah pada bidang-bidang usaha yang memiliki orientasi pasar ekspor.
BACA JUGA: Sudah Ada Aduan THR, Disnakertrans DIY Akan Awasi 30 Perusahaan yang Bandel
Jika nantinya ditemukan perusahaan-perusahaan yang kesulitan untuk memenuhi regulasi tersebut, pihaknya akan memastikan untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan mencari solusi terbaik bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah terkait pemenuhan kewajiban THR.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menyebut pengusaha akan berusaha untuk memenuhi kewajibannya kepada pekerja/buruh.
“Insyaallah bisa, mudah-mudahan enggak ada masalah. Insyaallah bisa kita bayarkan, mungkin terlambat-terlambatnya itu sekitar tanggal 18 [April 2023] tapi kemungkinan tanggal 17 bisa dibayar,” pungkasnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran terkait THR 2023. Dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023), Ida meminta para pengusaha untuk membayar penuh THR kepada pekerja/buruh. Adapun THR diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Amri/Nita tersingkir di 32 besar Japan Open 2026 usai kalah 18-21, 21-23 dari unggulan Prancis. Kesalahan sendiri & ketidaktenangan jadi penyebab kekalahan.
Mbappe gagal tambah gol di semifinal, rating 5,8 & akui kelemahan Prancis lawan Spanyol. Posisi top skor terancam Messi. Prancis kalah 0-2.
Bank Indonesia mencatat utang luar negeri Indonesia mencapai US$444,4 miliar atau Rp7.946,6 triliun per Mei 2026. Rasio terhadap PDB tercatat 29,9 persen dan ma
Hainan larang penjualan mobil bensin mulai 2030, target 45% EV. China uji coba elektrifikasi di provinsi kepulauan dengan insentif & kemandirian energi 54%.
Kontroversi halftime show final Piala Dunia 2026! Jeda 20-30 menit, melanggar aturan IFAB. BTS, Shakira, Madonna tampil gratis demi amal. Simak selengkapnya.