Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, 3 Terdakwa Divonis hingga 7 Tahun
klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arinta Shani, Sri Listiani, Sayoko Adi Nugroho, vonis korupsi BPJS, uang pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Maruf. /Antara.
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.
Hakim menyatakan Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Kuat Ma'ruf Akui Terima Handphone Mewah dari Ferdy Sambo
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
BACA JUGA : Sampaikan Pledoi, Kuat Ma'ruf Mengaku Dimanfaatkan
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Renu Arinta Shani, Sri Listiani, Sayoko Adi Nugroho, vonis korupsi BPJS, uang pengganti BPJS Ketenagakerjaan
Kabupaten Magelang mengukuhkan 20 dewan hakim untuk menilai 443 peserta MTQ, MQK, dan Festival Rebana 2026.
Bamsoet menegaskan hasil Pilpres 2024 tetap sah setelah putusan MK terkait Gibran. Ia meminta putusan dan proses selanjutnya dihormati.
Sebanyak 29.493 siswa di 90 sekolah Kulonprogo mengikuti Pemilos serentak berbasis E-Voting sebagai pendidikan demokrasi dan politik awal.
Thomas Sugiarto Oentoro resmi menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia. Simak profil, perjalanan karier, pendidikan, dan susunan direksi terbaru.
Pemain timnas Laos Soukphachan Lueanthala ditangkap terkait dugaan penyuapan, perjudian ilegal, dan manipulasi laga Piala AFF 2026.