Bukan Cuma Cokelat, Ini 10 Ide Kado Valentine yang Tak Kalah Romantis
Berikut 10 ide kado Valentine terbaik selain cokelat agar hadiah Anda kepada pasangan tidak itu-itu saja.
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Harianjogja.com, SOLO— Ferdy Sambo telah resmi divonis mati dan bersalah atas hilangnya nyawa anak buahnya, Brigadir J.
Vonis tersebut diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023 sore WIB.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuh dalam sidang kemarin.
Vonis tersebut disambut dengan teriakan hadirin yang datang menyaksikan jalannya sidang. Bahkan, ibu dari Brigadir J berteriak dan menangis mendengar vonis tersebut.
Jika dilihat, vonis yang dijatuhkan oleh hakim kemarin lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya.
Pada sidang yang digelat 17 Januari 2023 lalu, hakim hanya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Namun sebulan setelahnya, vonis mati dijatuhkan.
Di tengah hebohnya vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, pertanyaan pun muncul. Apa sebenarnya motif pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk?
Mulanya Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Banjir Menerjang Gunungkidul! Sejumlah Sekolah Ditutup, Siswa Belajar dari Rumah
Namun dalam persidangan, hakim mengungkapkan tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri pemimpinnya itu.
Hakim kemudian mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum.
Menurut hakim, Putri memiliki posisi yang lebih dominan ketimbang Brigadir J. Mengacu pada relasi kuasa ini, akan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Sehingga dengan adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual atau kekerasan seksual terhadap Putri," tutur hakim.
Bukan hanya itu, hakim juga menilai tidak ada fakta yang mendukung Putri mengalami gejala stres pasca-trauma atau post traumatic stress disorder akibat pelecehan seksual atau perkosaan yang dia klaim dilakukan oleh Brigadir J.
Inilah mengapa motif pembunuhan yang melibatkan jenderal bintang dua dan anak buahnya tersebut masih jadi misteri sampai saat ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berikut 10 ide kado Valentine terbaik selain cokelat agar hadiah Anda kepada pasangan tidak itu-itu saja.
Prediksi Bournemouth vs Man City Liga Inggris 2026, laga penentu gelar. The Citizens wajib menang demi menjaga peluang juara.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
UGM dan KAGAMA berupaya manfaatkan rumah Prof Sardjito untuk kegiatan akademik di tengah isu penjualan aset bersejarah.
Kasus penembakan pemuda di Candisari Semarang terungkap. Polisi beberkan kronologi, motif pelaku, hingga peluang restorative justice.
Polda Jabar bongkar penipuan titik dapur MBG, 13 korban rugi Rp1,9 miliar. Pelaku jual akses palsu program pemerintah.