Survei: Kepercayaan Publik kepada Prabowo-Gibran Turun 16,7 Poin
Survei Poltracking mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran turun dari 81,5 persen pada Oktober 2025 menjadi 64,8 persen pada Oktober 20
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BEKASI — Penyidik Polda Metro Jaya menjerat MEL, 34, tersangka kasus dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap perempuan berinisial AH, 54, di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dengan pasal berlapis.
"[Pasal] 340, jo 338 jo 339 [KUHP]," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Kasubdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan berdasarkan pasal yang dipersangkakan, MEL terancam hukuman 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Jasad Wanita Dimutilasi Ditemukan di Sebuah Rumah Kontrakan
Diketahui, penemuan mayat korban mutilasi tersebut berawal dari laporan orang hilang di Polsek Bantar Gebang. Seseorang yang dilaporkan hilang adalah pria berinisial MEL.
Kemudian polisi mendapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di salah satu indekos, Tambun, Bekasi. Polisi kemudian mendatangi indekos MEL pada Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB dan meminta kepada pemilik indekos untuk membuka kamar kos yang bersangkutan.
Polisi kemudian meminta pemilik indekos membuka kamar MEL, tetapi bukannya menemukan MEL, petugas justru dikejutkan dengan penemuan mayat yang disimpan dalam kontainer plastik.
Atas temuan tersebut, polisi kemudian memanggil tim forensik dan Inafis untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengidentifikasi korban. Saat petugas sedang mengevakuasi jenazah korban mutilasi itu, ada sebuah mobil yang masuk ke halaman indekos, namun kemudian langsung kabur.
Petugas yang curiga kemudian langsung mengejar mobil tersebut dan ternyata di dalam mobil tersebut ada MEL dan beberapa orang lainnya. Petugas selanjutnya mengamankan MEL dan seluruh penumpang mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Said Sukanto dan Pusat Laboratorium Forensik Polri kemudian mengungkap bahwa mayat tersebut adalah perempuan berinisial AH.
Tim forensik juga memperkirakan korban dibunuh pada November 2021 dan jasadnya disimpan oleh MEL selama lebih dari satu tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Survei Poltracking mencatat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran turun dari 81,5 persen pada Oktober 2025 menjadi 64,8 persen pada Oktober 20
ASDP mengonfirmasi KMP Batumandi terbakar saat hendak sandar di Pelabuhan Merak, Selasa sore. Seluruh penumpang dan awak kapal dievakuasi.
Rupiah menguat ke Rp17.992 per dolar AS setelah pencabutan sanksi dan tarif AS terkait Rusia, di tengah risiko konflik dan harga minyak.
ASUS meluncurkan ProArt P14 dan P16 di Indonesia dengan teknologi NVIDIA RTX Spark, performa AI lokal, layar OLED, serta harga mulai Rp79,99 juta.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar, dan Sumbing
Kemenhaj menetapkan jadwal haji 2027. Jemaah mulai berangkat 11 April, wukuf di Arafah 15 Mei, dan kedatangan terakhir 20 Juni 2027.