Dituntut 8 Tahun, Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei Hanya Divonis 1 Tahun Penjara!
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Tim dokter Gubernur Papua melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe, Rabu (14/9/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) menerima suap hingga miliaran rupiah. Lukas Enembe adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan perkara ini bermula saat tersangka Rijatono Laka (RL) mendirikan perusahaan PT Tabi Bangun Papua di Papua pada 2016.
"Untuk proyek kontruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (5/1/2023).
Sekitar tahun 2019-2021, Rijatono mengikuti pengadaan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Namun untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Rijatono diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan agar perusahaannya dimenangkan.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL diantaranya adalah tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.," Kata Alex.
Kemudian, Lukas dan beberapa pejabat Pemprov Papua menerima pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Rijatono pun mendapatkan beberapa proyek yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 miliar.
Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut, Rijatoni diduga
menyerahkan uang kepada Lukas dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.
Selain duit suap itu, Lukas diduga menerima gratifikasi berjumlah miliaran rupiah. KPK pun akan mengembangkan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Diduga Tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," kata Alex.
KPK pun melakukan penahanan terhadap penyuap Lukas, yakni Rijatono. Namun, lembaga antirasuah masih belum menahan Lukas sebagai penerima.
Atas perbuatannya Rijatoni Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Lin Che Wei hanya dihukum 1 tahun penjara padahal tuntutan jaksa 8 tahun penjara.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.
Kemudahan akses investasi digital yang kian masif justru memicu meningkatnya risiko bagi generasi muda, sehingga literasi keuangan dinilai menjadi kebutuhan.
Ramalan zodiak 13 Mei 2026: Aries & Scorpio waspadai konflik asmara. Ada pengeluaran mendadak. Simak saran untuk 12 zodiak agar hari lebih tenang.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin tampil dominan dan menang hanya 23 menit pada hari pertama Thailand Open 2026 di Bangkok.