Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta ?obstruction of justice? atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022)./Antara-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ferdy Sambo, selama 30 hari.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan perpanjangan masa tahanan berlaku mulai 8 Januari sampai dengan 6 Februari 2023.
“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Djuyamto memaparkan bahwa pihaknya bisa kembali mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari jika pada tanggal 6 Februari pemeriksaan belum juga selesai. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.
“Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari lagi,” ucapnya.
Adapun, Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa PN Jaksel telah mengkaji opsi untuk memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo. Masa penahanan Sambo akan berakhir pada 9 Januari 2023. Padahal, saat ini persidangan masih dalam tahap pemeriksaan.
“Majelis Hakim melalui Ketua PN akan meminta perpanjangan penahanan ke Pengadilan Tinggi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul hadir dengan track ekstrem. Seeding run panas, final diprediksi makin sengit!
Presiden Kelima RI yang juga Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri, menghadiri resepsi pernikahan Ignatius Windu Hastomo (Igo)
DPD DIY dorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat adat.
Penelitian terbaru ungkap pola tulisan tangan bisa jadi indikator awal penurunan fungsi kognitif pada lansia.
Rupiah melemah ke Rp17.800, DPR tegaskan kondisi bukan krisis 1998. Sektor perbankan dinilai masih stabil.