Lagi, Petinggi Twitter Hengkang dari Perusahaan
Sejumlah petinggi Twitter dikabarkan hengkang usai perusahaan tersebut diakuisisi oleh CEO Tesla Elon Musk.
Polisi menunjukkan bukti sejumlah jeriken yang digunakan untuk membeli BBM oleh tersangka penyelewangan bahan bakar bersubsidi di Mapolda DIY, Selasa (19/4/2022)-Harian Jogja/Gigih M Hanafi\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membeberkan sejumlah faktor penyebab bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diselewengkan oknum yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: BBM Bersubsidi di Bantul Dijual ke Industri
“Banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini tentunya tidak terlepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas pada Selasa (3/1/2022).
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi meliputi sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi.
Berdasarkan pengakuan Erika, hal ini hingga kini belum optimal. Juga, disparitas harga antara solar bersubsidi dengan solar yang digunakan untuk industri.
“Jadi sebagaimana kita ketahui harga untuk solar subsidi itu sudah ditetapkan pemerintah sebesar Rp6.800, sementara di pasaran sekarang harga solar untuk industri itu berkisar di angka Rp20.000,” katanya.
Selisih angka yang sangat besar ini menjadi faktor yang membuat oknum tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, permintaan pasar untuk solar bagi sektor pelabuhan, perikanan, industri serta pertambangan dalam jumlah yang besar, yang dapat menjadi salah satu faktor penyelewengan BBM bersubsidi.
Terlebih, antara solar bersubsidi dengan solar bakal industri, adalah satu barang yang sama, hanya saja berbeda harga.
“Kemudian lainnya lagi tidak adanya perbedaan spesifikasi antara solar subsidi dengan solar yang digunakan untuk industri, jadi barang yang sama bisa digunakan untuk subsidi bisa digunakan untuk industri,” tambah Erika.
Dikatakan, perubahan ketentuan sanksi untuk mengganjar pelaku, yang semula berupa sanksi pidana menjadi sanksi administrasi, menjadi celah untuk menyelewengkan BBM bersubsidi.
“Jadi di dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu, memang ada sanksi yang kemudian tadinya sanksi pidana, kemudian menjadi sanksi administrasi yang terkait dengan perizinan. Jadi itu juga mungkin yang menyebabkan orang menjadi lebih berani begitu melakukan penyalahgunaan BBM kasus-kasus penyalahgunaan BBM,” pungkas Erika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sejumlah petinggi Twitter dikabarkan hengkang usai perusahaan tersebut diakuisisi oleh CEO Tesla Elon Musk.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.