Sebaran Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Capai 50.000 Kaki, Jangkau Bengkulu
Abu vulkanik Anak Krakatau terpantau hingga 50.000 kaki dan menyebar ke Jabodetabek, Banten, Lampung, Bengkulu hingga Sumatra Selatan.
Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. /Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan bahwa terdapat 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
BACA JUGA: 195 Orang Bebas Dapat Remisi Natal 2020
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti pun menyebut dari jumlah narapidana yang menerima remisi khusus, 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujarnya lewat rilisnya, Minggu (25/12/2022).
Untuk diketahui, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara itu, 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang - Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Dinilainya, pemberian Remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7.201.710.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Abu vulkanik Anak Krakatau terpantau hingga 50.000 kaki dan menyebar ke Jabodetabek, Banten, Lampung, Bengkulu hingga Sumatra Selatan.
Tim Pokemon Unite Indonesia meraih medali perak Asian Games setelah melampaui target awal perunggu dan menembus partai final.
Banjir kembali merendam 13 desa di tujuh kecamatan Aceh Tenggara. Sebanyak 52 KK atau 203 jiwa terdampak.
Borobudur 100 digelar 19-20 Desember 2026 dengan target 1.000 peserta sekaligus menggalang donasi untuk anak cerebral palsy.
RUU APBN 2027 mengatur kewenangan Menteri Keuangan melakukan audit khusus terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Polresta Malang Kota memeriksa delapan pelajar SMPN 18 yang diduga menjadi korban kekerasan mantan kepala sekolah berinisial MAH.