Tarif Tunggal Diterapkan di Merak-Bakauheni demi Kelancaran Mudik 2026
ASDP berlakukan tarif tunggal Merak-Bakauheni selama Lebaran 2026. Tiket eksekutif ditiadakan dan harga diskon 51persen demi kelancaran arus mudik.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RKUHP tidak berdampak pada industri pariwisata./Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Harianjogja.com, JAKARTA– Industri pariwisata memastikan bahwa dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu pariwisata Indonesia, serta pengalaman wisatawan nusantara maupun mancanegara di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menekankan bahwa sejauh ini kondisi pariwisata setelah pengesahan KUHP tidak terganggu, seperti tidak adanya pembatalan perjalanan dari luar negeri.
“Saya ingin mengkonfirmasi bahwa saya sudah mengecek rekan-rekan di penerbangan. Indikator utama dari penerbangan, kalau penerbangan cancel semua cancel. Saya sudah menanyakan ke Jetstar dan AirAsia, tidak ada pembatalan sama sekali,” jelasnya dalam Weekly Press Brief Kemenparekraf secara virtual, Senin (12/12/2022).
Hariyadi yang juga Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan bahwa dari sisi hotel, baru akan terlihat apakah berdampak atau tidak di akhir Desember 2022. Sejauh ini, katanya, tidak ada pembatalan pemesanan kamar sejak disahkannya KUHP.
“Kalau hotel ini terkahir, indikatornya baru bisa dilihat di pertengahan Desember. Reservation on hand yang kami terima tidak ada pembatalan. Semuanya berjalan dengan lancar,” lanjut Hariyadi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali Putu Winastra menegaskan bahwa KUHP Pasal Perzinaan tidak memberikan dampak yang signifikan dari anggotanya.
“Harapan kami kalau bisa agar isu-isu yang masih berkembang di luaran sana bisa di-counter melalui media lokal di sana, sehingga harapan kami KUHP ini bisa benar-benar dipahami dengan baik bagi calon wisatawan,” tegasnya.
Sebagai infromasi, KUHP terkait Perzinaan Pasal 411-413 ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia.
BACA JUGA: Viral Parkir Nuthuk: Panitia Pasar Malam Dekat Malioboro Bantah Kekurangan Lahan Parkir
Sebenarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Sementara itu, Jubir anggota tim sosialiasisi RKUHP Kemenkumham Albert Eries menekankan bahwa infromasi yang sampai kepada wisatawang terutama asing, harus sampai dengan benar.
“KUHP sama sekali tidak medelegasikan syarat tambahan administratif, status ruang privat atau perkawinan mereka saat check in di hotel. Kekhawatirkan potensi penyalahgunaan oknum, kami memberikan jaminan bahwa itu tidak akan terjadi,” ujarnya dalam acara tersebut.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno pun menegaskan sekali lagi, atas berita hoaks terkait adanya kampanye negatif untuk pariwisata Indonesia, bahwa tidak berdampak dibuktikan dengan antusias wisatawan asing yang terus bertambah kunjungannnya.
“Secara tegas kami menyampaikan bahwa perkembagan terakhir, belum ada yang dihoakskan itu sebagai pemabtalna, justru rata-rata harian saat ini Denpasar melayani 340 take off dan landing. Total penumpang Bali [sepanjang 2022] sudah mencapai 10,8 juta,” jelasnya.
Bahkan, Sandiaga mendapat berita dari stakeholder di Australia, bahwa pemesanan tiket pesawat menuju Bali sudah penuh hingga Februari 2023, serta ada peningkatakan lama waktu tinggal yang semula 5-7 hari menjadi 10-14 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.