Instagram Luncur Fitur Blend, Tersedia Melalui Sistem Undangan
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
BACA JUGA : Kuat dan Ricky Rizal Sidang Hari Ini
Putusan pertama diberikan kepada Baiquni Wibowo. Majelis Hakim menilai bahwa nota keberatan Baiquni ditolak karena sudah lengkap seluruhnya.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis (10/11/2022).
Dengan ditolaknya nota keberatan oleh majelis hakim, maka untuk agenda selanjutnya meminta kepada penuntut umum untuk menghadirkan saski dalam agenda sidang selanjutnya
“Sidang dilanjut, Kamis 17 November 2022, dengan agenda pemeriksaan saksi,” papar Afrizal
Kemudian, setelah putusan bagi Baiquni, Majelis Hakim juga menolak nota keberatan Chuck Putranto dan sidang juga akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sekadar informasi, Baiquni dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Instagram meluncurkan Blend, fitur baru yang memungkinkan pengguna membuat Reels khusus dan personal untuk dibagikan bersama teman-teman.
Pemuda 20 tahun ditangkap di Palagan Sleman setelah kedapatan membawa celurit saat dini hari dalam kondisi diduga mabuk.
Pemkot dan DPRD Kota Jogja mengalihkan kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mendongkrak UMKM dan promosi pariwisata.
Samsung luncurkan HP refurbished Certified Re-Newed di India, Galaxy S25 Ultra bisa lebih murah hingga selisih jutaan rupiah.
Warga Sitimulyo Bantul datangi rumah lurah usai ucapan dinilai menyinggung dukuh saat kerja bakti pohon jati.
Muhammad Yusuf tersingkir di kualifikasi Malaysia Masters 2026 setelah kalah tipis 19-21 dari wakil Tiongkok dalam laga 72 menit.