BPOM Bakal Cabut Izin Edar Produk Lewati Ambang Batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol 

Widya Islamiati
Widya Islamiati Rabu, 19 Oktober 2022 20:17 WIB
BPOM Bakal Cabut Izin Edar Produk Lewati Ambang Batas Etilen Glikol dan Dietilen Glikol 

Obat sirup cair

Harianjogja.com, JAKARTA - Kemenkes mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan penggunaan maupun penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.  

Hal ini ditujukan sebagai langkah pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif pada anak. Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril menyebutkan hal ini berlaku pada semua jenis obat cair.

BPOM melalui Penjelasan Tentang Isu Obat Sirup yang Beresiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diterbitkan pada Rabu, (19/10/2022) di laman resmi BPOM, menjelaskan bahwa BPOM akan melakukan beberapa tindakan yang berkaitan dengan hal ini.

BPOM menyebut akan melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, dan pengujian sampel secara bertahap terhadap produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG. 

Dalam lama siaran pers ini, BPOM juga menyebutkan hasil pengujian produk yang mengandung dua zat pelarut ini akan dikaji lebih lanjut. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan pemenuhan ambang batas aman berdasarkan referensi.

Selanjutnya, untuk menindaklanjuti produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif. 

Sanksi administratif ini berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan Izin Edar dan/atau pencabutan Izin Edar.

BACA JUGA: Parpol Berburu Caleg, Lurah dan Mantan Lurah Laris Manis

Selain itu, BPOM juga menghimbau semua industri farmasi yang punyai produk obat sirup yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG, diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. 

BPOM juga menyarankan Industri farmasi untuk melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan untuk memproduksi obat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online