Total 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 dari Polisi

Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim Kamis, 06 Oktober 2022 21:07 WIB
Total 6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 3 dari Polisi

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan melalui Tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Polri menetapkan 6 tersangka dalam tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan saat laga Arema bertemu dengan Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan dua di antarnya merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap Tragedi Kanjuruhan.

“Berdasarkan gelar perkara dan bukti yang cukup menetapkan enam orang tersangka,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Malang, Kamis (6/10/2022).

Listyo menjabarkan bahwa keenam tersangka ini adalah atas nama Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Selanjutnya adalah Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana pertandingan Arema. Empat orang lainnya adalah inisial SS selaku security officer, lalu atas nama Wahyu SS Kabagops Polres Malang. 

BACA JUGA: Singgah Salat ke Masjid di Kulonprogo, Uang Puluhan Juta di Jok Motor Raib

Kemudian saudara H selaku personel Polda Jatim, dan terakhir BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online