Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Yogyakarta Zaenur Rohman berpendapat masyarakat harus terus bersuara agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI.
“Masyarakat harus terus bersuara, seperti Radio Idola Semarang yang menggelar diskusi ini yang menjadi sarana publik untuk menyuarakan pendapatnya kepada pemerintah mengenai pentingnya RUU Perampasan Aset untuk segera disahkan,” kata Zaenur dalam diskusi Radio Idola Semarang bertajuk Apa Kabar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?, dikutip dari Antara, Selasa
910/4/2022).
Menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan karena dapat menjadi modal bagi bangsa dan negara Indonesia untuk membebaskan dan membersihkan diri dari tindak pidana korupsi, bahkan dapat pula memiskinkan pelaku tindak pidana lainnya yang memunculkan kerugian pada negara.
BACA JUGA: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Keamanan dan Mitigasi Stadion Perlu Dievaluasi Total
Ia memandang pengesahan RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi warisan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dan DPR RI Periode 2019—2024 yang dapat dikenang secara baik oleh bangsa Indonesia.
"Sebelum Presiden turun takhta, ini [RUU Perampasan Aset] harus segera disahkan. Itu bisa terjadi kalau pemerintah, khususnya Presiden dan DPR punya keberpihakan pada pemberantasan korupsi," lanjut Zaenur.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati ada 38 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang merupakan rancangan undang-undang usulan pemerintah.
Menurut anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP, pembahasan RUU Perampasan Aset telah diusulkan Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo pada periode pertama atau pada tahun 2014—2019.
Namun, kata Johan, saat itu dalam pembahasan RUU tersebut secara substansi terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR RI. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset belum dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas.
Saat ini, pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah kembali mengusulkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebagaimana yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Presiden Joko Widodo terus mendorong DPR RI agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Presiden Joko Widodo, tambah Mahfud, senantiasa memantau perkembangan pengesahan RUU tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.
Derbi PSIM vs PSS kembali di Liga 1 2026. Wali Kota Jogja ingatkan suporter jaga kondusivitas dan hindari bentrokan.
Penjualan tiket KAI tembus 584 ribu saat long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026. Yogyakarta jadi tujuan favorit wisatawan. Simak data lengkapnya.
Kementan pastikan stok hewan kurban 2026 surplus 891 ribu ekor. Pasokan aman, harga terkendali jelang Iduladha.