Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akan mulai mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap IV besok, Senin (3/10/2022).
Dana sebesar Rp600.000 tersebut akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Ada dua link resmi untuk mengetahui daftar nama penerima BSU tersebut yakni di https://bsu.kemnaker.go.id/ dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Berikut cara cek BSU Rp600.000:
1. Anda bisa klik https://bsu.kemnaker.go.id/ atau https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Untuk situs Kemenaker, Anda akan diminta membuat akun terlebih dahulu.
3. Masukkan saja data yang diminta dan kamu akan mendapat notifikasinya.
Bagaimana jika tidak terdaftar? Mudah, Anda hanya perlu menghubungi HRD tempat Anda bekerja untuk mengurus BSU Subsidi Gaji ini.
Sedangkan untuk mencairkannya juga ada dua cara yakni melalui bank Himbara dan melalui kantor pos, berikut caranya.
Cara mencairkan BSU 2022 di Bank Himbara
1. Jika sudah memiliki rekening dari Bank Himbara maka bisa cek ke ATM dengan cara klik cek saldo pada mesin ATM.
2. Anda bisa melihat mutasi pengiriman dengan mencetak rekening koran atau mencetak mutasi dari mesin ATM Bank Himbara.
3. Datangi langsung teller Bank Himbara yang menjadi penyalur BSU 2022 untuk mengambil langsung uang cash Anda
4. Tarik dana BSU Anda melalui ATM bank Himbara.
Cara Mencairkan BSU 2022 di Kantor Pos
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pemerintah desa atau RT/RW.
2. Datang ke Kantor Pos yang tertera dalam surat undangan undangan.
3. Tunjukkan KTP asli.
4. Bantuan Rp600.000 akan diberikan secara langsung oleh petugas.
1. WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.
FIFA memperkenalkan lagu Dai Dai dari Shakira dan Burna Boy untuk Piala Dunia 2026. Berikut sejarah anthem resmi Piala Dunia.
Bojan Hodak dikabarkan meninggalkan Persib Bandung setelah membawa Maung Bandung meraih tiga gelar Liga Indonesia beruntun.
Kesbangpol Bantul berkoordinasi terkait polemik penolakan Gereja GMS di Sewon yang dipersoalkan soal perizinan rumah ibadah.