Hong Kong Tarik Mie Sedaap, Ini Penjelasan BPOM

Szalma Fatimarahma
Szalma Fatimarahma Kamis, 29 September 2022 21:47 WIB
Hong Kong Tarik Mie Sedaap, Ini Penjelasan BPOM

Mie Sedaap varian Korean Spicy ditarik dari pasar Hongkong karena diduga mengandung pestisida - Dok. CFS Hong Kong.

Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan, bahwa varian Mie Sedaap yang ditarik karena terdeteksi mengandung residu pestisida etilen oksida (EtO) di Hong Kong, berbeda dengan jenis produk yang beredar di pasar Indonesia.

BPOM memastikan bahwa produk yang ada di Indonesia telah memenuhi standar produk keamanan izin yang telah ditetapkan.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Keamanan Pangan Hong Kong (CFS) menarik varian Mie Sedaap Korean Spicy.

"Berdasarkan penelusuran BPOM, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. Produk yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang ada," jelas BPOM dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Kendati demikian, sebagai langkah perlindungan bagi kesehatan masyarakat Indonesia, BPOM tengah melakukan pengkajian terhadap kebijakan mengenai EtO serta senyawa turunannya pada mi instan, yang hingga saat ini memang belum memperoleh aturan tetap dari Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi yang berada di bawah World Health Organization (WHO) maupun Food and Agriculture Organization (FAO).

BPOM juga akan memproses kasus penarikan salah satu produk mi instan buatan Indonesia ini melalui diskusi dengan pihak CFS guna memperoleh penjelasan serta klarifikasi yang terperinci mengenai hasil pengujian yang menunjukan adanya kandungan EtO pada produk Mie Sedaap.

BACA JUGA: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar Karena KDRT Jadi Trending Topik Twitter

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre dan post market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," terang BPOM.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online