Kamu Lulusan SMA/SMK dan Ingin Kerja di Dunia Penerbangan? Ada Info Menarik nih!
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Mengamankan data pribadi./Freepik
Harianjogja.com, JOGJA- Kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi diharapkan bisa menjadi instrumen hukum untuk mengatur secara spesifik perlindungan data pribadi di tengah maraknya kebocoran data pribadi yang justru berasal dari lembaga pemerintah. Namun begitu, edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi juga perlu ditingkatkan.
RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi Undang-Undang pada 20 September lalu.
Peneliti CfDS Fisipol Faiz Rahman mengatakan inisiasi RUU perlindungan data ini sudah sejak 2012 lalu namun lahirnya bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada 10 tahun kemudian. Meski terkesan terlambat namun ia mengapresiasi bahwa akhirnya kita memiliki UU perlindungan data pribadi.
“Di tingkat UU, sudah ada 120 negara di dunia memiliki UU PDP. Kita mungkin masuk ke-127. Di Asean sendiri, kita berada di urutan kelima setelah Malaysia, Singapura, filipina, dan Thailand,” kata Faiz Rahman dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (27/9/2022).
Baca juga: DIY Peroleh Hadiah Rp10 Miliar, Digunakan untuk Pemulihan Ekonomi
Menurut pandangan Faiz, pengesahan UU PDP sebenarnya bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama ini yang merasa dirugikan akibat kebocoran data pribadi. Meski demikian, UU tersebut menurutnya perlu mendapat catatan kritis dalam berbagai hal diantaranya pada perlindungan kelompok rentan dan termarjinalkan.
“Perlindungan data bagi anak dan disabilitas. Meskipun data anak sendiri ada perdebatan. Lalu dihilangkannya jenis data pribadi yang lebih spesifik soal orientasi seksual dan pandangan politik,” katanya.
Selain itu Faiz, juga menyoroti soal independensi lembaga pengawas yang posisi dan kedudukannya diserahkan kepada Presiden berbentuk non kementerian. “Lembaga pengawas independen sangat penting karena banyak kebocoran data terjadi di lembaga pemerintahan dan tidak sedikit dari lembaga swasta,” jelasnya.
Namun yang tidak kalah penting dari kemunculan UU PDP menurutnya harus diikuti dengan peningkatan edukasi literasi digital pada masyarakat soal pentingnya menjaga data pribadi. “Tingkat literasi digital kita masih sangat rendah. Perlu sosialisasi dari pemerintah untuk menghimbau agar warga masyarakat melindungi datanya, mencegah berbagai kebocoran data pribadi yang dipegang badan publik dalam beberapa tahun terakhir sehingga badan publik sebagai pemangku kepentingan untuk ditingkatkan kesadarannya dalam perlindungan data,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan dengan disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi Ini, semoga dapat benar-benar menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Saat ini Super Air Jet sedang memberikan peluang menarik untukmu untuk bergabung menjadi Super Crew di dunia penerbangan.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.
Keraton Jogja gelar konser YRO di Jakarta bertajuk Gregah Nusa. Angkat semangat kebangkitan budaya dan identitas bangsa.
Pemkot Jogja bedah rumah warga dengan genting daur ulang. Ramah lingkungan, tahan lama, dan bantu kurangi sampah kota.
Kasus penyakit kronis kini banyak menyerang usia muda akibat gaya hidup. Simak penyebab dan upaya pencegahannya.