Hingga Juni, Utang Negara Lewat SBN Tembus Rp501,2 Triliun
Utang pemerintah melalui SBN mencapai Rp501,2 triliun hingga Juni 2026 atau 62,7% dari target APBN 2026.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan dalam acara Peluncuran Tahapan Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (14/6/2022). Acara tersebut menjadi penanda secara resmi dimulainya tahapan-tahapan Pemilu, yakni Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 dan Pilkada serentak pada 27 November 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Harianjogja.com, JAKARTA – Ketua DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Willy Aditya mengkritisi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 karena dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Willy menjelaskan, dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian memberikan izin kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada PNS yang melakukan palanggaran berat.
Padahal, menurutnya, SE bukanlah peraturan perundang-undangan sehingga tak bisa memuat norma hukum.
“[SE] seharusnya dipergunakan dalam hal ketidaksempurnaan/keterbatasan/ketidakjelasan aturan atau bahkan tidak adanya aturan; bukan justru mengangkangi aturan yang sudah ada,” jelas Willy dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Selain itu, lanjutnya, SE tersebut memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima aparatur sipil negara (ASN) yang mengusulkan mutasi antar daerah dan antar instansi.
BACA JUGA: Duh, Sepanjang Tahun Ini, 20 Orang di Gunungkidul Tewas Bunuh Diri
Padahal, jelas Willy, pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 mengatur bahwa Pj tidak boleh melakukan mutasi pegawai.
“Dengan demikian SE Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tersebut bertentangan dengan PP Nomor 49 tahun 2008,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Willy mengatakan penerbitan SE tersebut merupakan praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan karena tak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku.
Dia juga meminta Tito Karnavian mencabut atau paling tidak merevisi SE nomor 821/5492/SJ itu agar tidak menimbulkan polemik di pemerintahan daerah.
“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Utang pemerintah melalui SBN mencapai Rp501,2 triliun hingga Juni 2026 atau 62,7% dari target APBN 2026.
Wisatawan dari kawasan Malioboro yang hendak menuju Pantai Parangtritis dapat memanfaatkan Bus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 27 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 27 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.