Evakuasi Pendaki Bukit Mongkrang Dialihkan, SAR Pilih Jalur Sungai
Evakuasi pendaki Bukit Mongkrang di Karanganyar dilakukan lewat jalur sungai Beruk dengan melibatkan 50 personel SAR gabungan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menahan eks Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Eko Kamsono, pada Selasa (20/9/2022) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes.
Eko langsung dijebloskan ke tahanan seusai diperiksa tim penyidik selama lima jam lebih. Dalam pemeriksaan, ia didampingi kuasa hukumnya, Ari S. Eko dititipkan di tahanan Mapolres Karanganyar.
“Tersangka Eko kami tahan selama 20 hari. Kita titipkan di tahanan Polres Karanganyar,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, ketika dijumpai wartawan, Selasa (20/9/2022).
Tersangka Eko mengenakan rompi tahanan nomor 03 dengan tangan diborgol. Eko lantas digiring petugas ke mobil Kejari untuk dibawa ke tahanan Mapolres Karanganyar.
Gilang mengatakan pihaknya menahan Eko karena khawatir akan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti (BB). Selain itu penahanan juga dikarenakan tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar tersangka dengan 27 pertanyaan seputar pengelolaan dana BUMDes. Namun pihaknya enggan membeberkan apa saja pertanyaan tersebut. Dia beralasan itu materi penyidikan yang tidak boleh dibocorkan.
Eko memenuhi panggilan Kejari untuk diperiksa sebagai tersangka. Eko datang sekitar pukul 09.00 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kejaksaan maraton memeriksa belas saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo. Kasus tersebut terjadi pada periode 2020 lalu.
Selain Eko Kamsono, Kejaksaan juga menetapkan Kades Berjo, Suyatno, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun Suyatno mangkir dari panggilan Kejari dengan alasan sakit. Kejaksaan berencana memanggil ulang tersangka Suyatno pada Selasa (27/9/2022) depan.
“Kita akan perlakukan sama [dengan tersangka Eko Kamsono]. Kalau memang nanti memenuhi syarat subjektif dan objektif akan langsung kita tahan. Dengan catatan sehat dan swab negatif [Covid-19],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 3 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif Commuter Line tetap Rp8.000.
Oknum anggota Polres Tanjab Timur, Bripka SO, dipatsus usai video dirinya berada di arena judi sabung ayam viral. Kasus masih didalami Propam.
Menpar Widiyanti menilai desainer berperan penting memperkenalkan budaya Indonesia melalui wastra sekaligus mendorong shopping tourism.
Bumkal Sumberharjo Sleman sukses memanen melon premium di tanah kas kalurahan. Pemkab Sleman menilai inovasi ini berpotensi meningkatkan ekonomi desa.
Pemerintah mengungkap alasan Indonesia masih tertinggal dari Vietnam dalam pengembangan energi baru terbarukan meski memiliki potensi PLTS mencapai 7.700 GW.