Prabowo Rombak Kementerian Keuangan, Ini Struktur Lengkapnya
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./Antara-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menyebut pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta juga berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari pemerintah. Syaratnya, mereka bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui unggahan di akun media sosial pribadinya, @prastow. Dalam sebuah video, Prastowo menjelaskan penyaluran bansos menggunakan acuan nominal gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau upah minimum.
BACA JUGA: BCS Tarik Diri 4 Laga Ke Depan, Ini Tanggapan Manajemen PSS Sleman
Sejumlah wilayah memang mencatatkan upah minimum di atas Rp3,5 juta per bulan, sehingga mereka tidak bisa memperoleh bansos meskipun gajinya setara dengan upah minimum tersebut. Prastowo kemudian menjelaskan bahwa mereka tetap berhak memperoleh bansos saat ini.
"Bantuan subsidi upah yang kemarin diumumkan pemerintah untuk 16 juta pekerja senilai Rp9 triliun, batasannya kan untuk yang gajinya di bawah Rp3,5 juta itu untuk yang upah minimum. Tetapi, bagi daerah yang upah minimumnya di atas Rp3,5 juta berlaku upah minimum di tempat masing-masing," ujar Prastowo dalam unggahannya, Sabtu (3/9/2022).
Pada saat mengumumkan pemberian bansos, pemerintah hanya menyebut bahwa kriteria pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah adalah gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tidak terdapat penjelasan mengenai upah minimum. Hingga berita ini ditulis, pemerintah pun belum menerbitkan aturan pernyataan resmi mengenai pemberian bansos bagi pekerja dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta.
Merujuk pada pengumuman pemerintah, sebanyak 16 juta pekerja yang sesuai kriteria berhak memperoleh bantuan subsidi upah senilai Rp600.000. Bansos itu dicairkan dalam satu gelombang, dengan total anggaran Rp9,6 triliun.
Pemerintah menargetkan pencairan bansos pada pekan ini, sebagai respons atas mahalnya harga sejumlah kebutuhan. Penyaluran bansos itu pun kerap dinilai sebagai sinyal akan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM), karena anggaran subsidi yang ada sudah jebol dan asumsi-asumsinya tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
BACA JUGA: Bansos BBM untuk Warga DIY Segera Cair
Selain pemberian bantuan subsidi upah, pemerintah pun menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp600.000 bagi 20,65 juta masyarakat miskin, dengan total anggaran Rp12,4 triliun. Lalu, pemerintah mengalokasikan 2 persen dana transfer umum untuk bantuan sosial ke sektor transportasi umum dan perlindungan sosial tambahan.
"Termasuk untuk saudara-saudara, para nelayan, petani, supir, tukang ojek, pedagang mikro, UMKM, dan lain-lain di daerah, yang tidak mendapatkan bantuan nanti bisa memanfaatkan alokasi dari pemda, yang dialokasikan 2 persen dari dana transfer umum, atau kurang lebih Rp2,17 triliun," ujar Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158/2024 tentang Kementerian Keuangan atau Kemenkeu
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Embarkasi haji berbasis hotel di YIA belum berdampak signifikan pada hotel dan wisata di Kulonprogo.
SIM keliling Bantul hari ini hadir di Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari. Cek jadwal lengkap dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.