APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Harianjogja.com, JAKARTA - Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kekuasaan seorang Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) berpangkat inspektur jenderal atau bintang dua seperti Ferdy Sambo sangat luas di tubuh Polri serasa bintang lima, sehingga disegani banyak pihak.
Kadiv Propam, jelas Mahfud, membawahi direktorat atau deputi yang punya wewenang untuk memeriksa hingga menghukum seorang polisi. Akibatnya, semua keputusan penting di kepolisian berada di tangan Ferdy Sambo.
“Kadiv Propam itu hanya bintang dua, tapi itu bisa bintang lima, karena satu-satunya [kekuasaan memeriksa hingga menghukum] itu ada pada dia [Kadiv Propam] semua, maka semua agak takut,” jelas Mahfud dalam siaran YouTube Akbar Faizal Uncensored dikutip pada Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sebagai Tersangka
Oleh sebab itu, Mahfud akan menyiapkan memorandum terkait reformasi internal Polri untuk diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Memorandum akan merekomendasi pemisahan kekuasaan pada Divisi Propam, antara yang memeriksa hingga yang menghukum.
Dia mencontohkan pemisahan kekuasaan yang dimaksud seperti sistem ketatanegaraan Indonesia, parlemen dan pengadilan dipisah dan sejajar.
“Ya misalnya tadi, di Propam itu divisi-divisinya itu supaya dipisah, ikut kekuasaan saja yang klasik itu. Ada yang mengatur, ada yang memeriksa, ada yang menghukum, ada yang mengeksekusi,” urainya.
Mahfud sadar bahwa banyak pihak yang menginginkan Polri di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan.
Meski begitu, menurut Mahfud, pemindahan Polri di bawah satu kementerian tertentu akan memerlukan waktu yang lama. Apalagi, lanjutnya, akan terjadi kegaduhan jika wacana tersebut disetujui.
“Tidak usah perubahan undang-undang, status polri di bawah kementerian, kalau itu gaduh nanti. Itu gaduh, saya sudah tahu akan gaduh,” ungkap Mahfud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Kemenkeu melaporkan defisit APBN Januari 2026 Rp54,6 triliun atau 0,21% PDB. Pendapatan Rp172,7 triliun, belanja Rp227,3 triliun.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.