Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menggelar open house di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Setara Institute mengkritisi Jokowi soal Keppres penanganan pelanggaran HAM Berat masa lalu. Ketua Setara Institut Hendardi (tengah)/JIBI
Harianjogha.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan dua hal mengenai upaya penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8/2022).
Dua hal tersebut adalah RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) yang dalam proses pembahasan; dan Keputusan Presiden Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu yang telah ditandatangani.
Dalam draft Keppres yang beredar, Tim ini disingkat Tim PAHAM dengan sejumlah anggota yang di antaranya dianggap sebagai sosok bermasalah terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Ketua Setara Institute Hendardi memandang pembentukan Tim PAHAM hanyalah proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.
"Langkah pemerintah membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu [unable] dan tidak mau [unwilling] menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM," katanya melalui keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).
Alih-alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM, sambung Hendardi, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan.
"Daya rusak Tim PAHAM ini akan berdampak luar biasa pada upaya pencarian keadilan karena tidak diberi mandat pencarian kebenaran untuk memenuhi hak korban dan publik [right to the truth] sebagai dasar kelayakan apakah suatu peristiwa bisa dibawa ke proses pengadilan HAM atau direkomendasikan diselesaikan melalui jalur nonyudisial," ungkapnya.
Menurutnya, karena pilihan nonyudisial telah ditetapkan, maka Jokowi mengingkari mandat UU 26/2000 yang bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc.
Hendardi menuding Keppres ini menjadi bagian dari persekongkolan berbagai pihak untuk mencetak prestasi absurd bagi Jokowi hingga pemutihan bagi sosok yang selama ini diduga terlibat pelanggaran HAM.
"Mekanisme nonyudisial ini bentuk pengampunan massal dan cuci tangan negara serta melembagakan impunitas semakin kukuh dan permanen. Secara ringkas, Tim PAHAM hanyalah panitia yang dibentuk Jokowi untuk memberikan santunan kepada korban yang ditujukan untuk pembungkaman atas tuntutan dan aspirasi korban," ungkap Hendardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Menteri Investasi Rosan P Roeslani menggelar open house di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
MK menggelar sidang lanjutan uji materi KUHP Baru. Pasal penghinaan presiden hingga pidana zina menjadi sorotan.
Wisatawan di Jogja masih terpusat di Malioboro. Dinpar Kota Jogja dorong kunjungan kampung wisata lewat Program Bule Mengajar.
Atletico Madrid menang 1-0 atas Girona di Liga Spanyol 2025/2026. Ademola Lookman mencetak gol kemenangan Los Colchoneros.
Prabowo menyerahkan alutsista TNI di Halim Perdanakusuma. Enam jet tempur Rafale jadi sorotan modernisasi TNI AU.
Alex Marquez mengalami patah tulang selangka dan retak leher usai kecelakaan hebat di MotoGP Catalunya 2026.