Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). Autopsi ulang yang berlangsung selama enam jam itu dilakukan atas permintaan keluarga dalam mencari keadilan dan pengungkapan kasus./Antara-Wahdi Septiawan
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual dengan pihak terlapor Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
BACA JUGA: Miris! DIY Gudangnya Pembalap tapi Tak Punya Sirkuit Permanen
Karena tidak ada unsur pidana, maka laporan dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada almarhum Brigadir J, bisa dianggap laporan palsu.
Laporan palsu, dikutip dari beberapa sumber, merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Pihak yang melakukan laporan palsu bisa dijerat dengan 220 Kita Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya selama satu tahun empat bulan.
BACA JUGA: Pemuda Ini Ungkap Alasannya Buka Wisata di Area Terpencil Gunungkidul
Selain pasal 220, apabila laporan palsu tersebut berlanjut dalam tahap persidangan, pelapor laporan palsu dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 224 yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Adapun jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI-Bisnis.com
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.