Skema Pendidikan Negeri Gratis Mulai Disiapkan, Anggaran Capai Rp824 Triliun
Pemerintah mulai menyiapkan skema pendidikan negeri gratis dari sekolah dasar hingga PTN dengan penerapan bertahap dan penyesuaian ruang fiskal.
Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari di Jakarta, Sabtu (23/7/2022)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyebut peserta pemilu boleh berkampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.
"Nah pertanyaannya adalah boleh dilakukan di mana saja? Untuk kampanye boleh di mana saja, termasuk dalam kampus dan pesantren, tapi ingat ada catatannya," kata Hasyim Asy'ari di Jakarta Sabtu (23/7/2022).
Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H, kata Hasyim, larangan soal kampanye, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, ibadah, dan tempat pendidikan.
Kemudian, lanjut Hasyim, penjelasan pasal menyebut fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
BACA JUGA: Update Penembakan di Rumah Ferdy Sambo, Polisi Periksa 2 Handphone Brigadir J dan CCTV
"Jadi kampanye di kampus itu boleh dengan catatan yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaganya, boleh (kampanye)," kata dia.
Selain itu, setiap peserta pemilu harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama jika berkampanye di kampus.
"Termasuk harus memperlakukan sama, kalau capres ada dua ya dua-duanya diberikan kesempatan. Kalau capresnya ada tiga ya diberi kesempatan semuanya. Kalau partainya ada 16, ya ke-16 partai diberikan kesempatan sama semua," kata Hasyim.
Kesempatan kampanye yang diberikan harus sama, baik soal jadwal, durasi, hingga frekuensi kampanye yang dilakukan peserta pemilu.
"Demikian pula durasi dan frekuensinya. Frekuensinya, misalnya sekali datang, durasinya dua jam, maka ya semuanya sama dua jam. Mau dipakai satu jam oleh peserta boleh, tapi kalau lebih dari dua jam itu yang tidak boleh," kata dia.
Artinya, sesuai aturan perundang-undangan kampanye di kampus diperbolehkan jika terpenuhi unsur-unsur seperti diundang oleh rektor, tidak menggunakan atribut peserta pemilu, dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk setiap calon.
"Kalau saya menyatakan kampanye di kampus boleh apa nggak? Boleh. Wong mahasiswanya pemilih, dosen-dosennya juga pemilih, ingin tahu dong siapa capresnya, siapa calon DPR-nya, visi-misinya seperti apa, apa janji-janjinya, visi-misinya untuk pengembangan dunia akademik kan perlu diketahui dan perlu di-'challenge, dan perlu dipertanyakan pula," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah mulai menyiapkan skema pendidikan negeri gratis dari sekolah dasar hingga PTN dengan penerapan bertahap dan penyesuaian ruang fiskal.
Jadwal SIM Sleman Jumat 25 September 2026 tersedia di MPP Sleman. Cek lokasi, jam layanan, jenis SIM, dan syarat perpanjangan.
Bedah buku Ragam Wisata di Jogja dan UMKM membahas pentingnya pariwisata berdampak pada kesejahteraan masyarakat lokal serta mendorong budaya membaca.
SIM Keliling Polda DIY Jumat 25 September 2026 hadir di Kantor Kalurahan Kalitirto Berbah, Cek jadwal, syarat, biaya perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Jumat 25 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Komunikasi dan ketahanan keluarga menjadi bagian penting dalam membangun rumah sebagai ruang yang aman bagi setiap anggota keluarga.