Setelah Booming, Produksi Sepeda Diprediksi Stagnan Tahun Ini
Pelaku usaha berharap adanya perbaikan kondisi pasar sepeda, seiring proyeksi perbaikan daya beli dan indikator ekonomi makro lainnya yang optimistis.
Ilustrai penumpang di Bandara. Dalam SE terbaru, Kemenhub mengatur pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). /Antara Foto-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) terkait ketentuan perjalanan luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam keterangannya Minggu (10/7/2022) mengatakan ketiga beleid tersebut yakni SE No.69 (transportasi laut), SE No.71 (transportasi udara), dan SE No.74 (transportasi darat). Bersamaan dengan itu, Kemenhub juga menerbitkan empat SE terkait perjalanan dalam negeri yakni, SE No.68 (transportasi laut), SE No.70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No.73 (transportasi darat).
Terkait ketentuan perjalanan luar negeri secara umum diatur pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Ada 16 bandara internasional yang ditunjuk sebagai pintu masuknya PPLN, antara lain, Bandara Soekarno Hatta; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, dan Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; dan Yogyakarta, DI Yogyakarta.
Adapun, 8 bandara dikhususkan untuk program haji, antara lain Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Adisumarmo, Jawa Tengah; Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Sultan Iskandar Muda, Aceh; dan Minangkabau, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Mengingat Sejarah 10 Juli, Satelit Komunikasi Pertama di Dunia Diluncurkan Tahun 1962
Selain itu, pintu masuk PPLN juga mencakup seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia. Selain itu juga 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.
"Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang," tutur Adita.
Sementara itu, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker. Adita juga menyarankan masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster untuk segera mendatangi pusat layanan kesehatan terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelaku usaha berharap adanya perbaikan kondisi pasar sepeda, seiring proyeksi perbaikan daya beli dan indikator ekonomi makro lainnya yang optimistis.
Harga tiket Piala Dunia 2026 melonjak hingga Rp52 juta akibat sistem adaptive pricing FIFA. Federasi kecil paling terdampak.
Apple resmi menghadirkan iPhone 17e di Indonesia dengan MagSafe, chip A19, dan Action Button. Harga mulai Rp13,4 juta.
Netflix digugat Texas karena dituding membuat fitur adiktif untuk anak dan mengumpulkan data pengguna tanpa izin yang jelas.
Persis Solo berada di ujung degradasi BRI Super League 2025/2026. Dua laga terakhir menjadi penentu nasib Laskar Sambernyawa.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.