Bima Seta dari Jogonalan Terpilih Jadi Sapi Kurban Presiden Prabowo
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Meteran listrik./Istimewa-PLN
Harianjogja.com, JAKARTA – PT PLN bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik golongan nonsubsidi mulai besok, 1 Juli 2022. Simak daftar golongan listrik yang tarifnya bakal naik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022). Mengacu pada aturan tersebut, kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini merupakan bentuk penyesuaian dari melejitnya indikator ekonomi makro. Selain itu, penetapan kenaikan harga listrik juga dipilih pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dari jurang inflasi. “[Kenaikan tarif listrik] Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabiliitas perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/6/2022).
BACA JUGA: Pria Kulonprogo Maling Motor di Acara Pentas Seni di Muntilan
Pada kesempatan yang sama, Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini.
“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” tambahnya.
Dia mengungkapkan sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
"Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi mencapai Rp 4 triliun," imbuhnya.
Meski demikian, kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh para pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA. Pemerintah akan tetap menyuntikkan dana subsidi guna memberikan hak keluarga kecil masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 terkait ketenagalistrikan.
“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan Industri,” jelasnya.
Daftar 5 Golongan yang Tarif Listriknya Bakal Naik Mulai Besok, 1 Juli 2022
Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut, ada beberapa pelanggan listrik rumah tangga yang bakal mengalami kenaikan tarif listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Sapi jumbo 977 kg asal Klaten terpilih jadi kurban Presiden 2026. Dipelihara peternak muda, lolos uji kesehatan dan siap disembelih.
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.