KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Meteran listrik./Istimewa-PLN
Harianjogja.com, JAKARTA – PT PLN bersama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan tarif listrik golongan nonsubsidi mulai besok, 1 Juli 2022. Simak daftar golongan listrik yang tarifnya bakal naik.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli–September 2022). Mengacu pada aturan tersebut, kenaikan tarif listrik akan dibebankan kepada para pelanggan rumah tangga mampu nonsbsidi yang menggunakan daya listrik sebesar 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan kenaikan tarif listrik ini merupakan bentuk penyesuaian dari melejitnya indikator ekonomi makro. Selain itu, penetapan kenaikan harga listrik juga dipilih pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dari jurang inflasi. “[Kenaikan tarif listrik] Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi serta memperkuat stabiliitas perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (30/6/2022).
BACA JUGA: Pria Kulonprogo Maling Motor di Acara Pentas Seni di Muntilan
Pada kesempatan yang sama, Darmawan juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2,09 juta pelanggan PLN yang akan terdampak kenaikan tarif ini.
“Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta,” tambahnya.
Dia mengungkapkan sejak 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
"Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas ikut menerima kompensasi mencapai Rp 4 triliun," imbuhnya.
Meski demikian, kenaikan tarif listrik tidak akan dirasakan oleh para pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA. Pemerintah akan tetap menyuntikkan dana subsidi guna memberikan hak keluarga kecil masyarakat Indonesia. Terlebih lagi, hal tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 terkait ketenagalistrikan.
“Selain melindungi keluarga tidak mampu, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga Pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis dan Industri,” jelasnya.
Daftar 5 Golongan yang Tarif Listriknya Bakal Naik Mulai Besok, 1 Juli 2022
Dengan adanya kebijakan kenaikan tarif tersebut, ada beberapa pelanggan listrik rumah tangga yang bakal mengalami kenaikan tarif listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Messi mencetak gol tendangan bebas ke-76 saat Inter Miami kalah 1-2 dari Columbus Crew. Ia kini tinggal dua gol dari rekor Marcelinho.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.