KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan WNA
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Syarat dan Cara Daftar Aplikasi Mypertamina untuk Beli Pertalite/Foto: Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga akan memberlakukan kebijakan baru dalam proses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan aplikasi MyPertamina. Simak syarat dan cara daftarnya!
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan kebijakan pembelian pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina akan dimulai pada 1 Juli 2022. Adapun, tujuan dari kebijakan ini agar subsidi pemerintah pada penjualan bahan bakar pertalite dan solar harus tepat sasaran.
BACA JUGA: Sultan HB X Jadi Tokoh Pemersatu Hubungan Diplomatik Indonesia-Jepang
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas,” kata Alfian seperti dikutip dari Pertamina.com pada Rabu (27/6/2022).
Jika Anda menemukan kendala saat pemakaian aplikasi Mypertamina, Anda tidak perlu khawatir. Semua tahapan pendaftaran bisa dilakukan di situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
Nantinya, pengguna jika sudah terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
Setelah syarat di atas terpenuhi maka dilanjutkan untuk mendaftar aplikasi Mypertamina dengan mengunjungi subsiditepat.mypertamina.id.
Pertamina juga mengumumkan bahwa pada 1 Juli nanti akan dilaksanakan hanya di 11 kota terlebih dahulu.
Terakhir, untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme penyaluran Pertalite dan Solar subsidi menggunakan sistem MyPertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135 atau media sosial @ptpertaminapatraniaga dan @mypertamina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KPK menyita aset Rp150 miliar dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 tersangka.
Asap karhutla mengandung PM2,5 yang dapat mengganggu paru-paru. Kenali bahaya paparan asap dan cara mencegahnya.
DPR memastikan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Komisi III kini mengejar pembahasan tersisa.
Pakar UMY Susilo Nur Aji menilai desil DTSEN bukan label mutlak kesejahteraan dan perlu dievaluasi sesuai dinamika ekonomi keluarga.
Kondur Gangsa 2026 digelar malam ini di Keraton Jogja. Simak titik pengalihan arus lalu lintas dan jam pemberlakuannya.
Tradisi Siraman Panjang Keraton Kasepuhan Cirebon kembali digelar. Warga antusias berebut air bekas cucian pusaka yang dipercaya membawa berkah.