Presiden Izinkan Ormas Keagamaan Kelola IUP Tambang Eks PKP2B
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Petugas PT Food Station Tjipinang Jaya mendistribusikan minyak goreng curah khusus untuk pedagang di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (30/3/2022)./Food Station
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi. Penerapannya dimulai Senin (27/6/2022).
Pemerintah belakangan telah menyiapkan sejumlah panduan terkait dengan sistem pembelian minyak goreng curah lewat pelacakan PeduliLindungi tersebut.
“Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022).
Sementara itu, Luhut mengatakan, masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi dapat mengakses minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dengan menunjukkan nomor induk kependudukan atau NIK mereka.
Baca juga: Mulai Senin Depan, Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai PeduliLindungi
“Di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil,” tuturnya.
Ihwal ketersediaan minyak goreng curah itu, dia menerangkan, masyarakat dapat membeli di penjual dan pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah. Selain itu, masyarakat dapat mengakses minyak goreng murah itu lewat pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu warung pangan yang mendapat pasokan domestic market obligation (DMO).
Berdasarkan booklet Kemenkomarves, terdapat tiga langkah mudah untuk pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Pertama, masyarakat datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah. Kedua, masyarakat melakukan scan QR Code yang ada di pengecer. Ketiga, perlihatkan hasil Scan Qr Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Adapun konsumen dapat membeli minyak goreng curah apabila aplikasi PeduliLindungi menunjukkan warna hijau. Apabila warna yang muncul merah, pembeli tidak dapat mengakses minyak goreng curah tersebut. Sementara waktu, pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per NIK per Hari.
Di sisi lain jika belum memiliki PeduliLindungi, masyarakat dapat membeli minyak goreng curah menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Carannya, konsumen menunjukkan KTP kepada pengecer. Selanjutnya, pengecer bakal mencatat NIK yang tertera di KTP. Pembelian pun berhasil lewat KTP tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Beleid ini merupakan pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.