Industri Dorong Transisi 2G ke 4G Usai Lelang Frekuensi 700 MHz
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengisian Electronic Health Alert Card (eHAC) di aplikasi Pedulilindungi untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 dengan seluruh moda transportasi.
Selama ini eHAC diketahui hanya diwajibkan pada tranportasi udara, namun kini berlaku juga untuk tranportasi darat dan laut.
Hal tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan 36-38 Tahun 2022. Pemudik diwajibkan untuk mengisi eHAC sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Mulai 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah para pemudik isi.
Berikut ini cara untuk mengisi eHAC, dikutip dari akun Instagram @dinkesdki, Jumat (15/4/2022):
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu \'eHAC\'
3. Pilih \'buat eHAC\'
4. Pilih \'Domestik\'
5. Pilih \'Sarana Perjalanan\'
Jika dengan perjalanan udara:
1. Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukan nomor penerbangan (input manual jika data tidak ditemukan)
3.Isi data pribadi
4. Cek kelayakan terbang
4. Cek ketersediaan konfirmasi dan pengisian eHAC selesai
Jika dengan perjalanan darat dan laut:
1.Pilih tanggal keberangkatan (diisi H-1 atau maksimal hari H)
2. Masukkan informasi perjalanan
3. Isi data pribadi
4. Cek kelayakan bepergian
4. Simpan dan pengisian eHAC selesai
Setelah eHAC dibuat, akan muncul status layak terbang atau berpergian. Kemudian tunjukkan status pada petugas yakni \'Layak untuk Terbang\' atau \'Layak untuk Perjalanan Darat Laut.\'
BACA JUGA: Warung Jamu Cekok, Tempat yang Paling Ditakuti Anak-Anak Jawa
Jika status \'Tidak Layak untuk Terbang\', hubungi petugas Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara untuk validasi vaksin dan/ atau hasil tes PCR/ Antigen.
Jika \'Tidak Layak untuk Berpergian\', buktikan bukti vaksin dan/atau hasil tes PCR/ Antigen kepada petugas. Sementara itu, untuk kondisi khusus diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah dan hasil tes PCR kepada petugas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
Kemenpar merilis statistik pariwisata 2025 di 10 DPP dan 3 DPR. Simak daftar destinasi serta indikator yang menjadi perhatian pemerintah.
PGN Gagas memperluas penggunaan CNG di Jogja dan Jawa Tengah. CNG diklaim bisa menghemat biaya energi hingga 30%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan Zona Travel di Hall 10 dalam gelaran BNI wondrX 2026 yang berlangsung di ICE BSD City
KMP Bontang Express II terbakar di area parkir Pelabuhan Ketapang. Kapal dalam kondisi off dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Di tengah pergerakan harga emas yang fluktuatif, Pegadaian menghadirkan solusi investasi yang aman dan terencana melalui produk Cicil Tabungan Emas.