Ini Ciri Jasa Resmi Kursi Roda Haji di Mekkah, Jangan Salah Pilih
Tarif jasa kursi roda haji di Masjidil Haram bisa tembus Rp2,7 juta. Simak ciri resmi dan tips aman dari PPIH.
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (17/1/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah memperoleh pajak penghasilan atau PPh senilai Rp6,02 triliun setelah 101 hari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) atau yang sering disebut tax amnesty jilid II.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Senin (11/4/2022), terdapat 35.290 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Terdapat 40.338 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS berlaku pada 1 Januari 2022.
Total nilai harta bersih yang dilaporkan para peserta sejauh ini telah mencapai Rp58,95 triliun. Jika dihitung, rata-rata harta yang dilaporkan setiap peserta itu berkisar Rp1,67 miliar, tetapi nilai harta tersebut tentu akan berbeda-beda dari setiap wajib pajak.
"Jumlah PPh [dari peserta PPS per 11 April 2022] Rp6,02 triliun," dikutip dari situs resmi Ditjen Pajak pada Senin (11/4/2022).
Perolehan PPh itu mencapai 10,2 persen dari nilai harta seluruh peserta. Terdapat berbagai tarif PPh bagi peserta PPS bergantung kepada jenis program yang diikuti.
BACA JUGA: Kelapa Belum Banyak Diolah, Padahal Bisa Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Peserta dapat memperoleh tarif paling minimal dengan menginvestasikan dananya di surat berharga negara (SBN), juga bisa ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Total dana yang diinvestasikan peserta PPS hingga saat ini tercatat senilai Rp3,78 triliun. Jumlah itu mencakup sekitar 6,5 persen dari total nilai harta bersih.
Adapun, aset para peserta PPS terdiri dari Rp50,56 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 85,7 persen dari total harta. Lalu, terdapat Rp4,6 triliun deklarasi luar negeri atau 7,8 persen dari total aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Jadwal imsak, Subuh, dan Maghrib di DIY pada Kamis 30 Juli 2026 untuk puasa sunnah Kamis. Cek waktu sahur dan berbuka di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Jogja. Simak 12 perjalanan dan tarif Commuter Line Rp8.000.
KPK mendalami penukaran 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman Amby untuk Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus Kuansing.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.