7 Siswa SMK Ngawi Sakit Usai Santap MBG, Ini Penjelasan Polisi
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
Kendaraan melintas di pintu Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Menjelang Lebaran, salah satu titik kepadatan arus mudik di ruas tol Cikampek terpantau sepi dikarenakan adanya larangan mudik dari Pemerintah demi mencegah penyebaran wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya secara resmi akan menerapkan prosedur tilang elektronik (E-TLE) di ruas jalan tol mulai 1 April 2022. Berikut 7 lokasi jala tol yang akan dipasang kamera.
Sanksi tilang akan diterapkan bagi para pengendara mobil yang memacu kendaraanya melebihi batas maksimum kecepatan. Selain itu, tilang elektronik juga akan dilayangkan kepada para pengendara yang membawa muatan berlebih, melebihi dimensi kendaraan.
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan” Jelas Kombes Sambodo, seperti dikutip dari metro.polri.go.id pada Rabu, (30/3/2022).
Penerapan tilang elektronik (e-TLE) bagi pelanggar batas kecepatan akan dilakukan mulai satu April di tujuh ruas tol yang telah dipasangi kamera e-TLE. Tujuh ruas tol tersebut, antara lain Tol Jakarta – Cikampek, Tol Jakarta – Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran – Cengkareng.
Sementara untuk penilangan elektronik terhadap para pelanggar batas muatan, saat ini baru ada di ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta – Tangerang.
BACA JUGA: Retribusi Wisata di Bantul Tahun Ini Bakal Naik Gara-Gara Jembatan Kretek II
Kombes Sambodo mengatakan bahwa sosialisasi terkait penerapan tilang elektronik ini telah dilakukan sejak 1 Maret 2022 lalu, yang mana para pengendara yang melanggar dalam periode 1 Maret hingga 31 Maret masih mendapat teguran saja.
"Proses eksekusi penilangan baru secara efektif berlangsung pada 1 April 2022," ucapnya.
Untuk mekanisme penilangan, dia mengatakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) akan menangkap dan melakukan tilang otomatis pada pengendara yang memacu kendaraanya di atas 100km/jam. Penilangan juga akan dilakukan selama 24 jam penuh di ruas tol yang sudah terpasang kamera e-TLE.
Bagi pelanggar muatan, sistem tilang e-TLE dinilai sudah ditera dan lulus sertifikasi oleh Badan Meterologi (BMKG)
“Overload ini sistem alatnya sudah ditera oleh Badan Meterologi [BMKG], sudah ada sertifikatnya. Dengan menggunakan sensor di jalan diindikasikan melanggar batas muatan terutama untuk mobil ODOL [Over Dimension Over Loading]”, jelasnya. .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Tujuh siswa SMK Pamardi Siwi 2 Ngrambe, Ngawi, mengalami mual, muntah dan pusing setelah makan MBG. Sampel makanan diuji di laboratorium.
iOS 27 beta 5 mengungkap enam iPhone baru yang belum diumumkan Apple, termasuk iPhone Ultra yang disebut sebagai ponsel lipat pertama.
Anggota DPRD DIY, Rahayu Widi Nuryani, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkuat branding agar produk tidak hanya viral
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak turun pada Kamis 13 Agustus 2026. Simak daftar harga jual dan buyback terbaru dari 0,5 gram hingga 1.00
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku bertajuk Minim Sampah, Berkarya di Kebun, Bahagia di Dapur