Marak di Medsos, OJK Larang Praktik Jual Beli Rekening Bank, Beresiko
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Desain eksterior yang bakal menjadi Istana Kepresidenan di Ibu Kota Negara Nusantara di Kalimantan Timur, Selasa (4/1/2022)./ Antara @nyoman_nuarta\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan nama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam waktu dekat. Akan tetapi hingga saat ini, publik masih dibuat penasaran mengenai siapa sosok yang akan ditunjuk Jokowi sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
Terbaru, Jokowi menyebutkan bahwa kandidat Kepala Badan Otorita IKN yang akan dilantik bukan berasal dari kalangan partai politik. Kendati demikian, Jokowi enggan untuk mengumumkan nama yang ditunjuk sebagai Kepala Badan Otorita IKN.
"Secepatnya. Ini mungkin ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik," kata Jokowi, mengutip JIBI, Rabu (23/2/2022).
Terlepas dari siapa Kepala Badan Otorita IKN yang ditunjuk oleh Jokowi, Anda juga perlu mengetahui apa itu Kepala Badan Otorita IKN hingga apa saja tugasnya.
BACA JUGA: Ada yang Aneh di Bantul, Kebanyakan Pasien Covid-19 Meninggal Justru Tanpa Komorbid
Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Sama halnya dengan presiden, gubernur dan bupati/walikota, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun bedanya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Selain itu, dalam Pasal 10 ayat 2, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Mengenai tugas Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, dalam UU disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Tidak hanya itu, Otorita IKN memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.
UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022). Adapun UU IKN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mengingatkan praktik jual beli rekening bank merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi karena berpotensi digunakan untuk penipuan dan pencucian uang.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.