Gelombang Panas Makin Parah, Italia Tetapkan Siaga Merah di 19 Kota
Italia menetapkan siaga merah di 19 kota akibat gelombang panas ekstrem, sementara Spanyol mencatat lebih dari 3.800 kematian sejak awal tahun.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan beredar informasi bahwa saat ini syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Artinya, mereka yang ingin membuat SIM harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Aturan itu berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dalam poin 25 Inpres tersebut yang dikutip dari peraturanbpk.go.id, menyebutkan bahwa memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Berikut bunyi aturan tersebut dalam poin 25 :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkanya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya juga diberitakan jika mulai 1 Maret 2022, setiap pengajuan jual beli tanah wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra dikutip dari Tempo.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Italia menetapkan siaga merah di 19 kota akibat gelombang panas ekstrem, sementara Spanyol mencatat lebih dari 3.800 kematian sejak awal tahun.
Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus masa berlaku dokumen berkendara.
Prakiraan cuaca BMKG Sabtu 22 Agustus 2026 di daerah rawan tanah longsor Jogja meliputi Samigaluh, Girimulyo, Gedangsari, dan Lereng Merapi.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia dalam lima rute. Simak jam operasional dan tarif Rp80.000.
Peningkatan pengetahuan melalui kebiasaan membaca buku dinilai menjadi bagian penting dalam pemberdayaan perempuan sekaligus memperkuat ketahanan keluarga
Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 22 Agustus 2026 tersedia lima perjalanan. Cek jadwal keberangkatan dari kedua stasiun.