Update Harga Emas Hari Ini: Stabil di Rp2,26 Juta per Gram
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (3/1/2021). Bisnis/Suselo Jati
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan beredar informasi bahwa saat ini syarat membuat surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan.
Artinya, mereka yang ingin membuat SIM harus terdaftar juga sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Aturan itu berdasarkan INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022.
Dalam poin 25 Inpres tersebut yang dikutip dari peraturanbpk.go.id, menyebutkan bahwa memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK kepolisian adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Berikut bunyi aturan tersebut dalam poin 25 :
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b. meningkatkanya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sebelumnya juga diberitakan jika mulai 1 Maret 2022, setiap pengajuan jual beli tanah wajib melampirkan (kartu) BPJS Kesehatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta Kerja Sama dengan 34 FKRTL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengkonfirmasi soal kabar kewajiban menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam kegiatan jual beli tanah tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar-Lembaga Biro Humas Kementerian ATR/BPN Indra Gunawan mengatakan aturan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
“Alasannya adalah perintah dari Instruksi Presiden Nomor 1,” ujar Indra dikutip dari Tempo.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang terbit dan berlaku pada 6 Januari mengatur mengenai optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Untuk aturan lengkapnya bisa dilihat di sini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/195699/inpres-no-1-tahun-2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Harga emas perhiasan 30 Maret 2026 stabil. Simak daftar lengkap harga emas semua karat dari Lakuemas dan Rajaemas.
Beyoncé merilis Morning Dew setelah dua tahun vakum. Lagu tersebut memicu spekulasi soal album Act III yang dinanti penggemar di seluruh dunia.
Warga Bambanglipuro Bantul mengeluhkan air sumur berbusa diduga akibat limbah dapur MBG. Kalurahan Mulyodadi menyiapkan mediasi untuk mencari solusi.
Jadwal MotoGP Jerman 2026 di Sachsenring lengkap dengan klasemen terbaru. Jorge Martin memimpin, tetapi hanya unggul tujuh poin dari Marco Bezzecchi.
Kimi Antonelli gagal meraih poin di GP Inggris 2026 setelah masalah teknis dan penalti menghancurkan peluangnya merebut kemenangan di Silverstone.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.