Penerbangan Singapore Airlines ke Dubai Masih Dibatalkan, Ini Sebabnya
Singapore Airlines memperpanjang pembatalan penerbangan ke Dubai hingga 31 Mei 2026 akibat situasi geopolitik. Penumpang bisa dialihkan atau klaim refund.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru tersebut menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI Said Iqbal menilai penerbitan beleid baru tersebut tidak tepat terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum menentu. Menurutnya, hingga saat ini, daya beli buruh masih terpukul akibat pandemi Covid-19 dan tingkat PHK masih tinggi.
"PHK masih tinggi angkanya. Ketika ter-PHK andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Kalau buruh di-PHK di kondisi sekarang, kemudian JHT tidak bisa diambil karena nunggu usia pensiun 56 tahun, lalu pekerjanya mau makan apa?" ujar Said dalam konferensi pers, Sabtu (12/2/2022).
BACA JUGA:Wisata Jogja: Ciri Khas Periode Awal Malioboro Bakal Ditonjolkan
Di samping itu, program jaminan sosial untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), saat ini juga belum berjalan. Menurut Said, program JKP tersebut juga belum tentu dapat dinikmati oleh pekerja kontrak dan outsourcing.
"Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.
Dia pun mendesak agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 dan memberlakukan kembali Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.
"Cabut Permenaker No. 2/2022. Kalau mau berlakukan nantilah kalau suasana sudah normal, upah sudah layak naiknya, daya beli sudah meningkatkan. Juga berlakukan kembali bagi buruh yang PHK, apapun status hubungan kerjanya, bila ter-PHK 1 bulan kemudian bisa cairkan dana JHT," imbuhnya.
Bila aspirasi ini tidak dihiraukan, KSPI pun akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan dan serempak di seluruh Indonesia.
Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga
peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Sering cas motor listrik semalaman? Kenali pengaruhnya terhadap baterai, charger, sistem listrik, dan keamanan pengisian.
Spanyol menyepakati larangan penggusuran hingga 2030 setelah kasus Maricarmen Abascal memicu protes terkait krisis perumahan.