Imigrasi YIA Gagalkan Keberangkatan Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Anggito Abimanyu./Ist
JOGJA-Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dana haji yang meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji sesuai amanat UU No. 34 tahun 2014 terus berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik di Indonesia.
BPKH dalam empat tahun mengelola dana haji berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi sulit akibat pandemi COVID-19. Saldo dana haji yang dikelola BPKH pada tahun 2021 sebesar Rp158,88 triliun atau meningkat 9,64 persen meningkat dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp144,91 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan 101,90 persen yang
ditetapkan oleh BPKH tahun 2021 sebesar Rp155,92 triliun.
Terkait instrumen dana kelolaan tahun 2021, dana yang diinvestasikan sebesar Rp113,24 triliun atau 71,27 persen dan sisanya 28,73 persen atau Rp45,64 triliun terdapat di penempatan bank Syariah dalam bentuk giro dan deposito syariah. Proporsi dana haji yang ditempatkan dan di investasi telah seuai dengan ketentuan yang diatur di PP No. 5 tahun 2018.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan rasa syukurnya atas kelolaan dana haji yang melebihi target. “Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kepada Allah SWT di tengah situasi sulit akibat pandemi COVID-19 yang menerpa seluruh dunia termasuk Indonesia, BPKH bisa melakukan pengelolaan dana haji yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya," kata dia dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Kamis (13/1/2022).
Hal tersebut menurut Anggito juga bisa diraih karena adanya dukungan dan sinergi yang telah terbangun dengan segenap mitra pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat, khususnya Jemaah haji. Dengan meningkatnya dana kelolaan ini maka nilai manfaat juga ikut bertambah yakni sebesar Rp10,55 triliun atau bertambah 41,99 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp7,43 triliun.
Sementara Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira kembali menegaskan bahwa dana haji dikelola BPKH secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid, yang mencapai 2,98 kali Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH). Selain itu BPKH dalam pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, dipublikasikan, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibuktikan BPKH dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK 3 (tiga) kali berturut-turut yakni Laporan Keuangan Tahun 2018, 2019 dan 2020.
Tahun 2022 BPKH terus akan meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Prabowo menegaskan fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat meski kurs dolar dan ekonomi global bergejolak.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.