Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset warisan pun termasuk harus dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (17/12/2021) dan disiarkan secara daring. Seperti diketahui, PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU HPP.
Sri Mulyani menjelaskan program pengungkapan perpajakan itu akan segera berlangsung, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (17/12/2021).
Selain mereka yang memperoleh warisan dan belum melaporkannya, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty pada kurun 2016—2017. Kemudian, masyarakat yang belum melaporkan harta dalam kurun 2016—2020 pun dapat mengikuti PPS agar menjadi tertib dalam hal perpajakan.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, [mendapatkan] rate 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.