Puncak Haji 2026 Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Armuzna
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah mengingatkan para wajib pajak untuk melaporkan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan, dengan membuka kesempatan bagi yang belum menyampaikannya melalui program pengungkapan sukarela atau PPS. Bukan hanya aset yang diperoleh sendiri, aset warisan pun termasuk harus dilaporkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU) HPP yang berlangsung di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (17/12/2021) dan disiarkan secara daring. Seperti diketahui, PPS atau yang sering disebut tax amnesty jilid II merupakan bagian dari UU HPP.
Sri Mulyani menjelaskan program pengungkapan perpajakan itu akan segera berlangsung, yakni mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, dia menghimbau wajib pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) untuk segera melengkapinya.
"Kalau anda masih punya harta warisan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah, tetapi belum disampaikan di dalam SPT anda, ini kesempatan anda melakukannya," ujar Sri Mulyani pada Jumat (17/12/2021).
Selain mereka yang memperoleh warisan dan belum melaporkannya, pemerintah pun memberikan kesempatan bagi orang-orang yang belum mengikuti tax amnesty pada kurun 2016—2017. Kemudian, masyarakat yang belum melaporkan harta dalam kurun 2016—2020 pun dapat mengikuti PPS agar menjadi tertib dalam hal perpajakan.
"Kalau hartanya ada di dalam negeri seperti dapat rumah dari mertua atau warisan dan belum disampaikan, [mendapatkan] rate 6 persen," ujar Sri Mulyani.
Dia pun menjelaskan bahwa pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis data perpajakan, menggantikan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Artinya, seluruh penduduk Indonesia akan terpantau kewajiban perpajakannya karena terdapat sistem data yang terintegrasi.
Meskipun NIK menjadi basis data perpajakan, Sri Mulyani menegaskan bahwa bukan berarti seluruh penduduk akan kena pajak. Pemerintah hanya akan menarik pajak dari masyarakat dengan penghasilan satu tahun di atas Rp60 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Puncak haji 2026 segera dimulai. Simak jadwal Armuzna, tahapan wukuf di Arafah, dan tips persiapan jemaah haji.
BPS mencatat 59,6 persen pekerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri dalam lima tahun terakhir berpendidikan SMA ke bawah.
HP modern umumnya aman dicas dengan charger laptop USB-C 65W atau 100W. Simak cara kerja USB-PD dan tips memilih charger yang aman.
Tradisi Maulid Nabi di Indonesia hadir dalam beragam bentuk, mulai dari Sekaten, Walimah, Baayun Maulid hingga Kirab Ampyang.
MotoGP Aragon 2026 digelar 28-30 Agustus. Jorge Martin pimpin klasemen dengan 240 poin, Marc Marquez incar puncak. Cek jadwal lengkapnya di sini.
Singapura pemerintahan terbaik ASEAN 2026 dengan skor 77,4. Indonesia peringkat 3 dengan skor 54,9. Simak daftar lengkap 9 negara ASEAN.