DPR Desak Semua Aset Eks Jampidsus Febri Diburu hingga Tuntas
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Ilustrasi Partai Demokrat./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA-DPP Partai Demokrat menyambut gembira atas putusan Mahkamah Agung yang menolak uji materi (JR) terhadap AD/ART. Demokrat bersama kuasa hukumnya menilai penolakan itu menjadi kemenangan bagi demokrasi di Indonesia.
"Putusan MA ini bukan hanya Partai Demokrat yang menang, melainkan juga kemenangan demokrasi. Maka, selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Benny K. Harman saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Mahkamah Agung pada hari Selasa (9/11/2021) tidak menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020. Uji materi itu diajukan oleh kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Supandi bersama dua hakim anggota: Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Mahkamah Agung, melalui keterangan tertulisnya, menyampaikan majelis hakim berpendapat bahwa AD/ART partai politik (parpol) bukan norma hukum yang mengikat secara umum, melainkan hanya internal parpol.
Baca juga: Gugatan Yusril atas AD/ART Partai Demokrat versi AHY Ditolak
"Parpol bukan lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang, atau pemerintah atas perintah UU. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," kata Mahkamah Agung menerangkan pendapat majelis hakim yang memutus permohonan uji materi.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyampaikan pihaknya tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pihak KLB yang diwakili oleh Muh Isnaini Widodo.
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva mengapresiasi putusan MA itu.
"Putusan Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, mendalam, dan menyeluruh," kata Hamdan Zoelva saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu.
Ia lanjut meyakini putusan itu merupakan bukti MA turut serta menjaga demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai prinsip-prinsip demokrasi yang tertata ini bisa dirusak oleh upaya politik," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Hamdan menjelaskan bahwa pihaknya sengaja membuka perkara itu ke publik sehingga para ahli, pengamat, dan akademisi dapat turut memberi pandangannya soal uji materi AD/ART partai.
"Sengaja kami dengan teman-teman Partai Demokrat membuka ini menjadi wacana publik agar menjadi pembelajaran bagi bangsa kita, bagi negara kita dalam penyelenggaraan demokrasi," kata Hamdan Zoelva.
Menurut dia, pertimbangan MA yang tidak menerima permohonan uji materi itu sejalan dengan pendapat sebagian besar para ahli hukum.
"Hampir semua akademisi memberikan pandangan yang sama dengan pertimbangan MA dalam memutus perkara ini," kata Hamdan.
Hormati Putusan MA
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad melalui pesan tertulisnya, Selasa (9/11/2021), menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA.
"Kami bersyukur terhadap putusan Mahkamah Agung ini karena dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, maka gugatan kami KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta makin kuat," kata Rahmad.
Pihak KLB sejauh ini masih menunggu putusan majelis hakim PTUN Jakarta terkait dengan gugatan terhadap SK Menkumham yang mengesahkan AD/ART serta daftar pengurus Partai Demokrat hasil Kongres Kelima pada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan kusta bukan kutukan dan mengajak masyarakat menghapus stigma terhadap penyintas melalui deteksi dini.
Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. DPR memastikan proses hukum dikawal hingga tuntas.
Kemensos terus mendampingi anak di Sukabumi yang kerap mencium bau BBM. Asesmen menunjukkan perkembangan perilaku, tetapi pendampingan berlanjut.
KDMP Bentangan Klaten menggaji dua pegawai Rp1,5 juta per bulan dari pendapatan operasional dengan omzet rata-rata Rp40 juta setiap bulan.
Jayden Adams meninggal dunia pada usia 25 tahun. Berikut profil, perjalanan karier, dan prestasi gelandang timnas Afrika Selatan itu.